Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (Jls) Bagi Kepentingan Umum Di Kabupaten Jember
Abstract
Tanah merupakan bagian terpenting bagi kelangsungan hidup manusia
diantaranya adalah untuk kebutuhan ekonomis maupun non ekonomis sehingga
kebutuhan tanah bagi manusia itu sangatlah perlu. Di sisi lain tanah juga merupakan
aspek penting dari sebuah pembangunan demi kepentingan umum mengingat dalam
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berisikan bahwa “ bumi, air, dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya
untuk kemakmuran rakyat” Salah satu pemanfaatan yang dilakukan oleh negara
bagi kesejahteraan rakyat yaitu pembangunan jalan.
Selanjutnya menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). hak atas tanah
tidak semata mata itu milik pribadi saja dikarenakan bahwa tanah memiliki fungsi
sosial. Apalagi jika tanah tersebut berdampak buruk bagi kelangsungan hidup
masyarakat. Penggunaan tanah harus dapat disesuaikan dengan keadaan di
masyarakat. setidaknya hal itu dapat bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak
serta melancarkan pembangunan nasional demi mensejahterakan rakyat.
Dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan mempermudah mobilisasi
masyarakat maka, pemerintah telah membangun jalan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah yang dilalui jalan tersebut. Dalam
pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalur lintas selatan, pemerintah memerlukan
tanah yang sudah dimiliki atau dikuasai oleh orang maupun badan hukum.
Pemerintah tidak dapat melakukan pelepasan tanah secara semena-mena karena ada
beberapa proses yang harus dijalani.
Terdapat 2 (dua) rumusan masalah yang di rumuskan oleh penulis yaitu
tentang (1) Bagaimana proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Jalur
Lintas Selatan (JLS) bagi kepentingan umum di Kabupaten Jember, dan (2) Apa
yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan perubahan peraturan pelaksana
tentang pengadaan tanah beberapa kali.
Mengenai tujuan penulisan ini, penulis memiliki tujuan umum dan tujuan
khusus. Kemudian metode penilitian yang digunakan penulis menggunakan metode
penelitian yuridis normatif (legal reasearch). dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum seperti undang-undang, peraturan-peraturan yang berisi
konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang
akan dibahas di dalam skripsi ini.
Kesimpulan penulis terhadap penelitian ini Dalam pelaksanaan pengadaan
tanah untuk pembangunan JLS terdapat beberapa hambatan baik langsung maupun
tidak langsung terhadap pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan JLS.
Hambatan-hambatan tersebut berasal dari beberapa faktor antara lain faktor
Ekonomi, faktor Pendidikan, dan faktor Pelaksana Tugas, Dengan adanya
hambatan-hambatan tersebut maka penulis ingin memberikan upaya apa yang harus
dilakukan ketika menghadapi hambatan tersebut yaitu Seharusnya panitia
pengadaan tanah dan tim pengadaan tanah terus melakukan Pendekatan-pendekatan
kepada masyarakat dan memberikan pemahaman akan pentingnya pembangunan
jalan JLS bagi perekonomian masyarakat. Dengan hal itu diharapkan pemegang hak
atas tanah mau melepaskan tanahnya, Mempermudah proses pemberkasan dengan
tetap berpedoman pada peraturan tentang pendaftaran tanah, Mengoptikmalkan
kinerja untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum kepada warga pemegang hak atas tanah
yang terkena proyek pengadaan tanah. Perubahan peraturan pelaksana tersebut
terdapat revisi yang diharapkan oleh pemertintah dalam rangka untuk percepatan
dan efektifitas penyelenggaraan pengadaan tanah. Dari berbagai perubahan diatas
telah terlihat bahwa revisi yang dilakukan pemerintah lebih banyak memangkas
jangka waktu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]