Pemberian Izin Perkawinan Oleh Pengadilan Agama Terhadap Anak Dibawah Umur (Analisis Penetapan Nomor: 0012/Pdt.P/2015/Pa.Pas) Marrige of Marrige Permis by the Religious Court of Childern Under Age (Analysis the Determination of Number: 0012/Pdt.P/2015/Pa.Pas)
Abstract
Dalam perkawinan terdapat banyak kasus yang sering terjadi dimasyarakat sejalan
dengan perkembangan zaman pada saat ini, salah satu kasus perkawinan anak dibawah umur
yaitu tentang pemberian izin oleh Pengadilan Agama terhadap anak dibawah umur Penetapan
Pengadilan Agama Pasuruan dengan Nomor Register: 0012/Pdt.P/2015/PA.Pas, dimana
perkawinan dibawah umur tersebut tidak memenuhi batas usia minimum sehingga dalam
pelaksanaannya hanya dapat dilangsungkan sesuai dengan hukum syari’at islam dan tidak
dapat mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatat nikah. Setelah mendapatkan penetapan
nikah dari Pengadilan Agama, perkawinan dibawah umur tersebut dinyatakan sah dan hakim
memerintahkan para pihak untuk mencatatkan perkawinannya ke kantor pencatat nikah.
Sedangkan dari awal akan dilangsungkannya perkawinan tersebut, perkawinan itu tidak
memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan anak dibawah umur terkait dengan
perkawinan izin perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mendalami lebih lanjut mengenai
keabsahan suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat formil dalam penetapan itsbat
nikah yang di tulis dalam bentuk skripsi dengan judul: PEMBERIAN IZIN
PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP ANAK DIBAWAH
UMUR (PENETAPAN NOMOR: 0012/PDT.P/2015/PA.PAS). Penulis merumuskan
beberapa permasalahan sebagai berikut: pertama, Apakah (calon istri yang telah hamil) dapat
dijadikan dasar pemberian izin kawin yang telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan? kedua, Siapakah yang berhak mengajukan permohonan
pemberian izin perkawinan dengan calon istri yang telah hamil? ketiga, Apakah
pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) tentang pemberian izin perkawinan oleh Pengadilan
Agama terhadap anak dibawah umur (Penetapan Nomor: 0012/PDT.P/2015/PA.PAS. Dengan
harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus
dalam penulisannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum
yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan
Undang – Undang (Statue Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan menggunakan metode
pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah trakhir dalam
penulisan skripsi ini. Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah tentang
perkawinan, yang terdiri dari pengertian perkawinan, syarat – syarat perkawinan, asas – asas
dalam perkawinan dan harta benda dalam perkawinan. Pembahasan kedua mengenai izin
kawin, pengertian izin kawin, syarat izin melakukan perkawinan bagi orang yang belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Pembahasan ketiga mengenai anak, definisi anak, macam- macam anak menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun1974 tentan Perkawinan.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait alasan yuridis
untuk mengajukan permohonan izin perkawinan. Pembahasan yang kedua menjelaskan
tentang siapa yang berhak mengajukan permohonan ijin kawin dengan calon istri yang telah
hamil. Pembahasan ketiga mengenai pertimbangan hakim (ratio decidendi) tentang
pemberian izin perkawinan oleh Pengadilan Agama terhadap anak dibawah umur (penetapan
Nomor: 0012/PDT.P/2015/PA.PAS).
Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, Perkawinan
merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Pengajuan permohonan dispensasi nikah dilakukan setelah
terjadinya penolakan dari KUA (Kantor Urusan Agama) untuk para calon yang akan
menikah, maka surat tersebut diajukan sebagai dasar mengajukan. Proses Permohonan
dispensasi nikah di Pengadilan Agama melalui tahap pertama yang dilakukan oleh orang tua
calon mempelai untuk membuat surat yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama Pasuruan.
Kedua, Pihak yang berhak mengajukan dispensasi perkawinan dibawah umur kepada
Pengadilan Agama Pasuruan bagi seseorang pria yang masih belum mencapai usia 19
(sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang masih belum berusia 16 (enam belas) tahun
sedangkan untuk melangsungkan perkawinan tersebut ditolak secara tertulis oleh KUA
(Kantor Urusan Agama), orang tua dari pihak calon mempelai pria atau wanita. Ketiga,
pertimbangan hakim saat mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi anak dibawah
umur dalam penetapan izin pekawinan di Pengadilan Agama Pasuruan adalah:
a) Karena sudah hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah) atau sudah pernah melakukan
selayaknya suami istri, b) Karena kekhawatiran orang tua. Orang tua sangat khawatir jika
anaknya terjerumus dalam pergaulan bebas, c) Karena masalah ekonomi keluarga.
Putusan hakim ialah suatu pernyataan dari hakim, sebagai pejabat Negara yang diberi
wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau
menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.
Saran yang diberikan penulis yaitu, Didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dapat
mencantumkan alasan-alasan yang jelas dalam memberikan izin dispensasi nikah yang secara
tidak langsung mengizinkan pernikahan dibawah umur yang telah ditetapkan pada pasal 7
ayat 1 dengan tujuan untuk mengurangi pernikahan dini. Pengadilan Agama agar lebih
selektif lagi dalam memberikan dispensasi nikah bagi pasangan dibawah umur untuk
melangsungkan perkawinan di Pengadilan Agama, sehingga dapat menekan tingkat
perkawinan dibawah umur yang sering terjadi di msyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]