analisis yuridis tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui Short Message Service (SMS) (Putusan Nomor 199/Pid.B/2015/Pn.Skt)
Abstract
Putusan hakim merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan terhadap suatu perkara pidana. Putusan hakim ini hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan di sidang yang terbuka untuk umum dan harus ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan di ucapkan. Berdasarkan hukum acara pidana, putusan hakim terdiri dari dua jenis yaitu putusan akhir dan bukan putusan akhir, yang dimaksud dengan putusan akhir adalah secara prosedural harus dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim sampai selesai pokok perkaranya, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 197 KUHAP tentang formalitas putusan pemidanaan, sedangkan putusan yang bukan putusan akhir merupakan purusan yang tidak dilakukan pemeriksaan secara meteriil atas perkara yang di ajukan, hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 156 KUHAP tentang keberatan yang dilakukan oleh penasehat hukum dan terdakwa.
Pada Putusan Nomor 199/Pid.B/2015/Pn.Skt dengan adanya barang bukti dan alat bukti yang telah ditunjukan oleh Penuntut Umum ke dalam persidangan berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna merah beserta 1 (satu) buah kartu perdana nomor panggil 087836057822 dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Lilies Tri Rohani dan 1 (satu) unit HP merk Evercoss type C17 warna hitam beserta 1 (satu) buah kartu perdana nomor panggil 0877735164448, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa. Apabila merujuk pada Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP maka apakah benar Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagai perbuatan berlanjut sudah sesuai dengan fakta di persidangan sehinga Putusan Nomor 199/Pid.B/2015/Pn.Skt dapat memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]