Sumpah/Janji PNS Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Berganti Agama Pasca Pengangkatan
Abstract
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
dapat diperoleh hasil penelitian secara ringkas sebagai berikut: Bahwa
sumpah/janji PNS adalah kewajiban pokok yang harus dilakukan setiap calon
PNS. Tidak mengangkat sumpah/janji PNS mengakibatkan yang bersangkutan
tidak dapat menyandang hak dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon
PNS yang keberatan mengangkat sumpah dapat mengucapkan janji PNS.
Sumpah/janji PNS sendiri terus berlaku selama yang bersangkutan tidak
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Perpindahan atau
pergantian agama bagi anggota PNS tidak mengakibatkan sumpah/janji PNS yang
dahulu diucapkan menjadi tidak berlaku. Sumpah/janji PNS tersebut tidak perlu
diulangi menggunakan redaksi dan tata cara berdasarkan agama terakhir orang
yang bersangkutan.
Kesimpulan penulis, Pertama, Pengangkatan sumpah/janji PNS
merupakan kewajiban pokok bagi setiap calon PNS. Kedua, anggota PNS yang
berpindah agama tidak perlu mengulangi sumpah PNS yang diucapkan
berdasarkan agamanya terdahulu.
Saran penuis, pertama, ada baiknya sumpah PNS yang sifatnya heterogen
ditiadakan dan diganti dengan janji PNS yang homogen untuk menghindari
polemik yang kemungkinan muncul di kemudian hari. Kedua, seyogyanya diatur
pasal khusus dalam peraturan terkait mengenai status sumpah Pegawai Negeri
Sipil bagi PNS yang berganti agama demi menjamin kepastian hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]