Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Karya Seni Rupa Dari Penggunaan Tanpa Hak Oleh Pemilik Objek Wisata Untuk Tujuan Komersial
Abstract
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini yaitu, pertama menguraikan tentang
perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian, bentuk-bentuk,dan tujuan
perlindungan hukum. Kedua, tinjauan umum mengenai hak kekayaan intelektual
(HKI) yang terdiri dari pengertian hak kekayaan inteleketual (HKI), dan ruang
lingkup hak kekayaan inteleketual (HKI). Ketiga, tinjauan umum mengenai hak
cipta yang terdiri dari pengertian pencipta, pengertian hak cipta, subjek dan objek
hak cipta, macam-macam hak cipta, fungsi hak cipta, jenis ciptaan yang
dilindungi, jangka waktu perlindungan hak cipta. Keempat, tinjauan mengenai
karya seni rupa yang terdiri dari pengertian dan macam- macam seni rupa.
Kelima, tinjaun mengenai objek wisata terkait pengertian dan bentuk-bentuk
objek wisata.
Pembahasan skripsi ini menjelaskan apakah penggunaan karya seni rupa
tanpa hak oleh pemilik objek wisata untuk tujuan komersial merupakan
pelanggaran hak cipta sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bentuk pelanggaran terkait tindakan
yang dilakakukan oleh pemilik objek wisata dan apakah perlindungan hukum
yang diberikan bagi pencipta karya seni rupa tersebut. Upaya penyelesaian yang
dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta karya seni rupa jika terjadi
sengketa atau pelanggaran hak cipta.
Kesimpulan dari pembahasan tersebut yaitu Penggunaan karya seni rupa
tanpa hak oleh pemilik objek wisata untuk tujuan komersial merupakan
pelanggaran hak cipta yang melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta,
karena pemilik objek wisata menggunakan karya seni rupa tanpa izin dari pencipta
atau pemegang hak cipta dan juga tidak mencantumkan nama pencipta. Upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan pencipta karya seni rupa jika terjadi
pelanggaran hak cipta dapat dilakukan melalui jalur non litgasi atau litigasi. Saran
penulis terkait permasalahan tersebut yaitu perlu adanya sosialisai terkait hak
cipta. Hendaknya dalam menggunakan suatu karya cipta milik orang lain terlebih
dahulu izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta dari karya tersebut atau
paling tidak mencantumkan nama pencipta karya, sebagaimana yang telah diatur
dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]