dc.description.abstract | Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan
manusia, perkawinan yang terjadi antara seorang pria dan seorang wanita
menimbulkan akibat hukum lahir maupun batin baik terhadap keluarga masingmasing
masyarakat dan juga harta kekayaan yang diperoleh mereka baik sebelum
maupun sesudah perkawinan berlangsung. Dalam perkawinan yang telah
dilangsungkan, peran dari sebuah harta kekayaan sangatlah penting sebagai penopang
untuk berlangsungnya kehidupan keduanya. Fakta hukum yang terjadi sehingga
penulis menulis skripsi ini adalah calon suami dan istri yang melakukan pembelian
tanah dan rumah secara bersama sebelum adanya ikatan perkawinan, kemudian di
dalam proses pembelian tanah dan rumah tersebut kedua pihak telah sepakat
membayar bersama dengan pembagian calon istri membayar uang muka dan calon
suami membayar biaya per bulannya, kesepakatan yang terjadi diantara keduanya ini
tanpa adanya perjanjian secara tertulis yang dibuat guna mempertegas adanya
kesepakatan diantara keduanya. Kedua calon suami dan istri ini pula sepakat untuk
mengatas namakan tanah dan rumah tersebut dengan nama calon suami. Rumusan
masalah yang akan dibahas dalam Skripsi ini ada dua, yang pertama apakah
pembelian tanah dan rumah sebelum ikatan perkawinan yang diatas namakan salah
satu pihak dapat digolongkan sebagai harta bersama, dan kedua apa akibat hukum
pembelian tanah dan rumah bersama sebelum perkawinan kalau terjadi perceraian.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif,
pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Dan untuk sumber bahan hukum yang digunakan yakni, bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. | en_US |