Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Di Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilaksanakan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dinilai dapat mencapai hasil yang lebih besar dan dengan waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan pendaftaran tanah secara sporadik. Hal ini dapat terjadi karena pengumpulan dan pendaftaran bidang tanah dilakukan secara serentak mengenai semua bidang tanah yang terdapat pada satu wilayah desa/kelurahan atau yang setingkat dengan itu. Berdasarkan uraian di atas dalam skripsi ini penulis membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana bentuk jaminan dan perlindungan hukum terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuwangi. Kedua, apa akibat hukum jika terdapat masyarakat peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak memenuhi persyaratan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuwangi.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk jaminan dan perlindungan hukum terhadap pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuwangi. Serta untuk mengetahui akibat hukum jika terdapat masyarakat peserta PTSL yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Banyuwangi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Yaitu dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu dari perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku, wawancara, dan jurna-jurnal hukum.
Dari penelitian tersebut, penulis mendapat kesimpulan, yaitu: bentuk jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu dengan diterbitkannya sebuah sertipikat sebagai bukti kuat kepemilikan tanah. Sistem publikasi pendaftaran tanah yang dianut oleh Indonesia merupakan sistem publikasi pendaftaran tanah negatif yang berunsur positif. Berdasarkan sistem publikasi tersebut, pemegang sertipikat masih terdapat kemungkinan untuk digugat oleh pihak lain yang merasa berhak atas tanah termaksud. Tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pemegang sertipikat tidak dapat lagi digugat karena sertipikat hak atas tanah dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang mutlak kepada pemegang sertipikat jika dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kantor pertanahan ataupun mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri setempat. Akibat hukum jika syarat-syarat pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dipenuhi oleh peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu dapat lanjut megikuti program PTSL dengan menggantinya dengan persyaratan yang lain dan tidak dapat mengikuti lagi program PTSL dikarenakan syarat tersebut harus
dipenuhi. Terhadap peserta PTSL yang bukti kepemilikan tanahnya kurang atau tidak lengkap, peserta PTSL dapat menggantinya atau melengkapinya dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik. Apabila peserta PTSL tidak berkenan membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah maka yang bersangkutan tidak dapat lagi mengikuti program PTSL. Kemudian terhadap bidang tanah yang merupakan tanah P3MB, Prk 5, Rumah Golongan III yang belum lunas sewa beli, Tanah Ulayat, Tanah Absente, dan tanah kelebihan maksimum tidak dapat didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Dan saran yang saya berikan terkait pembahasan yang saya angkat dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama, sebaiknya pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penyelenggara pendaftaran tanah sistematis lengkap harus berusaha lebih jeli dan lebih teliti dalam memastikan keakuratan data objek dan data subjek dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap agar sejauh mungkin dapat disajikan data yang benar dalam buku tanah dan peta pendaftaran. Hal ini dibutuhkan agar dapat mengurangi terjadinya sengketa di bidang pertanahan yang dikarenakan kesalahan administrasi pada saat pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Kedua, untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang dikarenakan keterangan yang tidak benar di dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik, sebaiknya peran dan koordinasi masyarakat dan desa/kelurahan lokasi PTSL tidak diabaikan dalam pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Surat pernyataan fisik bidang tanah dengan itikad baik harus terdapat pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat desa setempat (terutama oleh masyarakat yang tempat tinggalnya berbatasan engan tanah yang bersangkutan) dan oleh desa/kelurahan lokasi PTSL.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]