Analisis Pengaruh Perencanaan Pajak Dan Aset Pajak Tangguhan Terhadap Manajemen Laba (Studi Empiris Pada Perusahaan Sektor Properti, Real Estate Dan Konstruksi Bangunan Yang Tercatat Di Bursa Efek Indonesia)
Abstract
Informasi yang menunjukan ukuran kinerja perusahaan salah satunya yaitu
laba. Dalam menganalisis laporan keuangan baik pihak internal maupun eksternal,
laba sering digunakan sebagai dasar untuk pembuatan keputusan seperti
pemberian kompensasi dan pembagian bonus sebagai ukuran prestasi atau kinerja
manajemen. Dalam menentukan laba, seorang manajemen mempertimbangkan
beberapa hal salah satunya yaitu pajak. Sebagai wajib pajak perusahaan wajib
membayar pajak kepada negara yang akan digunkanan untuk kesejahteraan
rakyat. Jadi besar katau kecilnya laba yang diperoleh perusahaan akan dipengaruhi
oleh besar laba yang ditanggung perusahaan. Oleh karena itu, kualitas laba
menjadi pusat perhatian bagi investor, kreditor, pembuat kebijakan akuntansi, dan
pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Pajak.
Pihak yang membutuhkan informasi laporan keuangan, pemangku
kepentingan memiliki tujuan dan keinginan masing-masing. Mereka mempunyai
siasat tersendiri agar mendapatkan keuntungan dari aktivitas perusahaan yang
menghasilkan suatu laba. Dalam tujuan tersebut misalnya terdapat pertentangan
dapat terjadi dimana pihak manajemen berusaha untuk meningkatkan
kesejahteraan, sedangkan pemegang saham berkeinginan untuk meningkatkan
kekayaannya. Selain itu juga dimana pihak manajemen memiliki keinginan untuk
membayar pajak sekecil mungkin, sedangkan pemerintah ingin memungut pajak
yang sebesar-besarnya. Situasi inilah yang biasanya mendorong manajer untuk
melakukan perilaku menyimpang dalam menyajikan dan melaporkan informasi
laba tersebut yang dikenal dengan praktik manajemen laba (earnings
management).
Dalam praktiknya pihak manajemen cenderung melakuakan perencanaan
pajak untuk meminimalkan beban pajak yang ditanggung perusahaan sehingga
laba yang muncul kecil dan pengenaan pajak perusahaan tersebut juga kecil.
Menurut Pohan (2013) perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi usaha
wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha sedemikian rupa dengan
memanfaatkan berbagai celah kemungkinan yang dapat ditempuh oleh perusahaan
dalam koridor ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (loopholes), agar
perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah minimum. Perencanaan pajak
(tax planning) boleh dilakukan dan merupakan tindakan yang legal selama dalam
koridor undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Maka ketika
perencanaan pajak dilakukan dengan frekuensi sering maka mungkin saja praktik
manajemen laba juga terjadi.
Adanya perbedaan saldo laba antara perusahaan dan fiskal menimbulkan
ketidaksesuaian pada saldo akhir sehingga muncul adanya pajak tangguhan. Pajak
tangguhan adalah perhitungan pengakuan aset pajak tangguhan atau liabilitas
pajak tangguhan berdasarkan “konsekuensi PPh yang akan datang” yang timbul
sebagai akibat adanya perbedaan basis nilai aset atau liabilitas antara
penghitungan menurut akuntansi dan menurut pajak. Pajak tangguhan terdiri dari
aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan dapat
terjadi apabila perbedaan waktu menyebabkan koreksi positif yang berakibat
beban pajak menurut akuntansi komersial lebih kecil dibanding beban pajak
menurut undang-undang pajak. Aset pajak tangguhan ini seperti telah disebabkan
yaitu Pajak Penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menguji dan menganalisis
pengaruh dari Perencanaan Pajak dan Aset Pajak Tangguhan terhadap
Manajemen Laba. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa laporan
keuangan dan harga saham perusahaan Properti, Real Estate dan Konstruksi
Bangunan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2015-2017. Total
sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 15 Properti, Real Estate
dan Konstruksi Bangunan periode 2015-2017. Metode pengambilan sampel yang
dipakai adalah purposive sampling.