Pelanggaran Merek Pertamina Oleh Pelaku Usaha Pertamini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Abstract
Era globalisasi ini, seluruh aspek kehidupan mengalami perkembangan
yang sangat pesat khususnya di bidang ekonomi transportasi. Peningkatan jumlah
penggunaan sepeda motor di Indonesia juga mengakibatkan penggunaan bahan
bakar minyak yang lebih dikenal dengan “BBM” juga terus mengalami
peningkatan. Kebutuhan atas BBM yang sangat tinggi dinilai sebagai peluang
usaha yang menjanjikan dan dapat memberikan keuntungan yang besar. Para
pelaku usaha berusaha untuk mengisi peluang tersebut dengan berlomba-lomba
membuka jenis usaha yang bergerak di bidang penyediaan BBM. Pertamini
merupakan salah satu usaha yang muncul dan semakin menjamur keberadaannya
di Indonesia. Keinginan para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih besar, mengakibatkan para pelaku usaha melakukan banyak hal termasuk
mendompleng nama besar PT. Pertamina dalam kegiatan usahanya. Hal itu
dilakukan dengan cara menggunakan merek milik PT. Pertamina guna memikat
daya tarik dan kepercayaan konsumen untuk membeli BBM miliknya.
Berdasarkan latar belakang sebagaimana diuraikan diatas, maka rumusan masalah
yang ada dalam penelitian ini dibedakan menjadi 2, yaitu : apa akibat hukum dari
bagi Pertamini atas pelanggaran merek milik PT. Pertamina? Dan Bagaimana
upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran merek yang dilakukan oleh
Pertamini terhadap merek milik PT. Pertamina berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tujuan penelitian skripsi ini dibedakan menjadi 2 yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi
dan melengkapi salah satu persyaratan pokok yang bersifat akademis guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, untuk memberikan
kontribusi ilmu pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum yangbermanfaat
bagi almamater Fakultas Hukum Universitas Jember dan masyarakat pada
umumnya dan sebagai sarana penerapan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah
diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di
lapangan masyarakat. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai dalam
penelitian skripsi ini adalah untuk memahami dan menganalisa akibat hukum bagi
Pertamini atas pelanggaran merek milik PT. Pertamina dan untuk memahami dan
menganalisa upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran merek yang
dilakukan oleh Pertamini terhadap merek milik PT. Pertamina berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini
adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang menggunakan
sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Analisis bahan hukum dalam penelitian skripsi ini dilakukan secara deskriptif
normatif dengan menggunakan metode deduktif atau analisa dari umum ke
khusus.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]