Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Yang Melampaui Batas Maksimum Khusus Dalam Perkara Penganiayaan Yang Berakibat Mati (Putusan Nomor: 219/Pid.B/2018/PN.Bgl)
Abstract
Berdasarkan Putusan No: 219/Pid.B/2018/PN/Bgl terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara. Terdapat dua permasalahan dalam Putusan No: 219/Pid.B/2018/PN/Bgl yaitu; apakah hakim dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana (strafmaat) sudah sesuai dengan fakta persidangan dan apakah amar putusan pemidanaan dalam Putusan No: 219/Pid.B/2018/PN/Bgl yang melampaui batas maksimum khusus sudah sesuai dengan ketentuan pemberatan pidana yang bersifat primer yang terdapat dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dengan fakta yang terungkap di persidangan dan menganalisis kesesuaian amar putusan pemidanaan yang melampaui batas maksimum khusus dengan ketentuan pemberatan pidana yang bersifat primer yang terdapat dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Metode penulisan yang digunakan adalah tipe pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (KUHP dan KUHAP) dan pendekatan konseptual (buku dan jurnal tentang hukum yang relevan dengan isu hukum yang dibahas yaitu teori pembuktian dan sistem pemidanaan). Berdasarkan hasil pembahasan maka pertama, pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana (starfmaat) tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dalam Putusan Nomor: 219/Pid.B/2018/PN.Bgl. Berdasarkan fakta persidangan hakim menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, tetapi pertimbangan terkait hal yang memberatkan hakim menyatakan terdakwa tidak ada rasa penyesalan sehingga dapat diketahui bahwa antara pertimbangan hakim dengan fakta persidangan tidak sesuai, jika dikaitkan dengan teori pertimbangan hakim maka Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP merupakan pertimbangan hakim yang bersifat non yuridis. Kedua, amar putusan pemidanaan dalam Putusan No: 219/Pid.B/2018/PN/Bgl yang melampaui batas maksimum khusus tidak sesuai dengan ketentuan pemberatan pidana yang bersifat primer yang terdapat dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Sistem pemberatan pidana yang bersifat primer memiliki arti bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana melampaui batas ancaman pidana yang sudah ditetapkan atau diperberat lagi setelah adanya pemberatan pidana yang bersifat primer. 7 (tujuh) tahun merupakan batas maksimum khusus dari Pasal 351 Ayat (3) KUHP, namun hakim menjatuhkan 8 tahun penjara sehingga hakim melebihi batas maksimum yang sudah dirumuskan dalam pasal. Saran atas Putusan No. 219/Pid.B/2018/PN.Bgl yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan harus cermat memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan di persidangan, dan hakim dalam menjatuhkan pidana harus berdasarkan dengan pasal yang dinyatakan terbukti di persidangan karena merupakan pedoman bagi hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]