Penanganan Tanah Terlantar Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 di Kabupaten Jember
Abstract
Tanah terlantar di Indonesia keberadaannya sangat tidak optimal dan tersebar di seluruh daerah Indonesia. Walaupun ada peraturan yang mengatur tentang tanah terlantar namun keberadaan tanah terlantar belum bisa di tangani secara maksimal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. Di pulau jawa sendiri yang menyumbang jumlah tanah terlantar terbesar ada di beberpa kabupaten salah satunya adalah di kabupaten Jember. Tanah menjadi sumber daya penting yang harus dioptimalkan keberadaannya karena merupakan salah satu tujuan Negara yang ada dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke 4 (empat) yaitu memajukan kesejahteraan umum. Untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata bagi segenap rakyat Indonesia, perlu kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, aman, dan dinamis. Oleh karena itu, Upaya untuk optimalsisasi keberadaan tanah tersebut tampaknya belum terlaksana dengan baik, mengingat masih banyak tanah terlantar di Indonesia. Rumusan masalah yang penulis angkat apa kewenangan kantor pertanahan dalam penanganan tanah terlantar di Kabupaten Jember, apa saja kendala yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam penanganan tanah terlantar. Tujuan mengkaji permasalahan tersebut meliputi tujuan umum, dan tujuan khusus , Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hokum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian terhadap suatu hal tentunya memerukan pengetahuan dasar dari apa yang diteliti tersebut. Pengertian mengenai kewenangan, hak-hak atas tanah, tanah terlantar, kebijakan. Pembahasan dari skripsi ini kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam penanganan tanah terlantar yaitu adalah melakukan inventarisasi, indentifikasi, dan penetapan tanah terlantar. Kewenanganan tersebut telah memenuhi syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, dan kendala yang di hadapi oleh BPN Jember menurut Kasupsi Pengendalian Tanah Achmad Faudzi S.sos, yaitu terkait kewenangan untuk menetapkan indicator tanah terlantor ke tanah milik pemerintah dareah dan perusahaan BUMN. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah Bentuk kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam menangani masalah tanah terlantar yaitu: inventarisasi dan menetapkan tanah terlantar. Proses inventarisasi sendiri meliputi : verifikasi terhadap data fisik dan data yuridis; mengecek buku tanah, warkah, dan dokumen lainnya; meminta keterangan pemegang hak dan pihak lain yang terkait; mengidentifikasi posisi dan batas pemanfatan dan penggunaan tanah dengan menggunakan GPS handheld yang dilakukan di lapangan; melaksanakan ploting batas pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil angka 4 (empat) beserta posisinya; menyusun laporan dengan sistematika terkait hasil dari proses identifikasi dan proses penelitian. Proses selanjutnya adalah penetapan tanah terlantar. Kepala Kantor Wilayah BPN membentuk Panitia C untuk menindaklanjuti persiapan tersebut. Jika hasil dari proses identifikasi dan penelitian Panitia C (Berita Acara Panitia C) menunjukkan tanda-tanda tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah BPN memberitahukan dan memperingatkan kepada pemegang hak untuk mengusahakan dan memanfaatkan tanah yang dikuasainya sesuai dengan tujuan serta kondisi dari pemberian hak dan dasar penguasaannya dalam 3 (tiga) kali surat peringatan yang antar terbit surat peringatan I, II, dan III berjeda waktu masing-masing 1(satu) bulan lamanya. . Apabila pemegang hak tetap tidak menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau tidak mematuhi peringatan, maka Kepala Kantor Wilayah BPN mengusulkan kepada Kepala BPN RI untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar. Kendala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam menangani permasalahan tanah terlantar yaitu: terkait kewenangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam penyelidikan tanah terindikasi terlantar. Sementara ini Kantor Pertanahan Kabupaten Jember memiliki kewenangan untuk menetapkan indikator tanah terlantar terhadap perseorangan dan badan hukum non pemerintah. Sedangkan untuk badan hukum pemerintah kantor pertanahan belum tegas dalam melakukan penganaganan , Kantorte Pertanahan Kabupaten Jember mempunyai kewenangan menetapkan indikator tanah terlantar namun dikarenakan otonomi kelembagaan itu sendiri yang merrasa bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Jember terlalu mencampuri urusan pemerintahan. Apabila Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dapat bersinergi dengan Pemda ataupun perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maka tanah yang diindikasikan terlantar sangat banyak dan harus ditangani secara bertahap oleh BPN. Nantinya keberadaan tanah yang diindikasi terlantar bisa diatasi dengan baik sehingga bisa digunakan oleh Pemda maupun perusahaan BUMN sesuai dengan pemanfaatannya. Saran dari penulis Hendaknya pemerintah kabupaten jember lebih bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember untuk mengatasi permasalahan tanah terlantar agar penataan ruang di Kabupaten Jember bisa terkendali dan tertib; Hendaknya pemerintah kabupaten jember lebih bersinergi dengan kantor pertanahan; Hendaknya kantor pertanahan Kabupaten Jember dapat lebih tegas dan berani dalam mengidikasikan tanah terlantar yang hak atas tanahnya dimiliki oleh pemda dan/ atau BUMN; Hendaknya para calon pemegang hak atas tanah lebih bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tentang masterplan yang akan dilaksanakan diatas tanah tersebut agar dalam pemanfaatan tanah yang telah diberi kan haknya tersebut berjalan dengan sebagaimana mestinya; Hendaknya Kantor Pertanahan Kabupaten Jember memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait pemberian hak atas suatu lahan tanah di wilayah desa maupun kota untuk mempermudah program reforma agrarian dan mencegah terjadinya penyelewangan penggunaan ha katas tanah; Hendaknya para pemegang hak atas tanah sadar untuk memanfaatkan tanah yang sudah diberikan hak sesuai dengan fungsi tanah tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]