Akibat Hukum Bagi Warga Negara Asing Yang Melampaui Izin Tinggal di Indonesia
Abstract
Warga negara asing memilik hak untuk kerja di Indonesia harus memiliki izin KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang di keluarkan oleh pejabat imigrasi yang berwenang. KITAS adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk mendapatkan izin tinggal sementara di wilayah tersebut. Ternyata terdapat hambatan-hambatan pihak imigrasi dalam memeriksa izin tinggal khususnya di KITAS kerja warga negara asing. Terdapat beberapa warga negara asing yang kedapatan oleh pihak imigrasi yang izin KITAS tidak sesuai dengan izin berlakunya, dan bahkan sampai masa berlakunya sudah daluarsa (expired) masih tetap tinggal di Indonesia. Seperti halnya terdapat warga negara asing yang bekerja di akan tetapi izin KITAS-nya sudah daluarsa. Keindahan alam Indonesia menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, namun demikian tidak sedikit warga negara asing melakukan pelanggaran terkait keimigrasian di Indonesia salah satunya melanggar batas waktu izin tinggal (overstay). Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Apa akibat hukum terhadap warga negara asing yang melampaui izin tinggal di Indonesia ? dan (2) Apa sajakah faktorfaktor pendukung dan penghambat penegakan hukum terhadap masalah izin tinggal warga negara asing yang melampaui izin tinggal di Indonesia ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Akibat hukum terhadap warga negara asing yang melampaui izin tinggal di Indonesia bahwa jika orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika tidak membayar maka akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kedua, Faktor utama terjadinya pelanggaran Kitas daluarsa atau (Overstay) adalah karena pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi perlu ditingkatkan sehingga pelanggaran tersebut terjadi karena pengawasan yang dilakukan oleh pihak kantor Imigrasi hanyalah pemeriksaan dokumen-dokumen atau Visa terhadap orang asing dan orang asing yang melakukan pelanggaran pelanggaran pelanggaran Kitas daluarsa (Overstay) adalah tidak mengingat jangka waktu yang diberikan oleh pihak Kantor Imigrasi sehingga merupakan kelalaian oleh orang asing. Agar Indonesia tetap aman dan tenteram diperlukan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, berupa pengawasan terhadap orang asing yang masuk, keberadaan, kegiatan dan keluar dari wilayah Indonesia. Saran yang diberikan bahwa, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 masih belum bisa di bilang efektif dikarenakan masih banyaknya kekurangan yang di alami oleh Kantor Imigrasi seperti halnya minimnya dana dan prasarana yang di miliki oleh Kantor Imigrasi doi beberapa wilayah Indonesia, di tambah luasnya Wilayah kerja Imigrasi sehingga banyak terjadi adanya pelanggaran KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) daluarsa (Overstay) yang sering terjadi di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Balikpapan. Selain itu juga Warga Negara Asing belum sepenuhnya mengetahui pentingnya Undangundang Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian terhadap mereka, dengan semakin banyaknya Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah kerja Balikpapan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadinya pelanggaran terutama pelanggaran Izin Tinggal. Pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi beserta jajarannya dilakukan dengan tindakan admnistratif keimigrasian dan pengawasan lapang sehingga proses pegawasan yang dilakukan oleh imigrasi tidak hanya orang asing keluar atau masuk wilayah Indonesia, tetapi juga pada saat berada di wilayah Indonesia. Selain itu, pengawasan imigrasi tidak terbatas pada tindakan adminsitratif saja, tetapi juga dalam hal tindakan penyidikan keimigrasian. Radikalisme merupakan kejahatan yang mengancam keamanan negara sehingga diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Fungsi pengawasan keimigrasian untuk menghadapi potensi radikalisme dapat berjalan dengan baik dengan adanya kerjasama, koordinasi, dan partisipasi yang aktif antara Keimigrasian, Kepolisian Republik Indonesia, BNPT dan juga masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]