Show simple item record

dc.contributor.advisorAMRULLAH, M. Arief
dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.authorATHO’ILLAH, M S.H.
dc.date.accessioned2019-08-19T02:34:39Z
dc.date.available2019-08-19T02:34:39Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.identifier.nimNIM140720201025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91894
dc.description.abstractTugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan oleh para pihak yang menghadap, sesuai kewajiban notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf F Undang Undang Jabatan Notaris. Realitanya dalam masyarakat banyak ditemukan adanya para pihak yang memberikan data dan informasi tidak sesuai dengan kenyataannya kepada notaris dalam pembuatan suatu akta. Tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan oleh para pihak tanpa menginvestigasi lebih lanjut kebenaran data tersebut. Sebagaimana diketahui, notaris tidak memiliki kewenangan melakukan investigasi atau mencari kebenaran materiil dari data dan informasi yang diberikan oleh para pihak (penghadap). Timbul persoalan dalam hal bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap proses pembuatan akta otentik yang data dan informasinya dipalsukan oleh para pihak. Dalam hal ini timbul kekosongan norma hukum dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang berkaitan dengan perlindungan hukum dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan para pihak. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan beberapa rumusan masalah antara lain : (1) Apakah terhadap notaris dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu; (2) Apa akibat hukum terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu ; dan (3) Bagaimanakah pengaturan ke depan pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan, mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan. Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Terhadap notaris tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para pihak yang menghadap. Sepanjang keterangan yang disampaikan oleh para pihak mengandung unsur pemalsuan, penipuan dan ketidakbenaran maka yang menjadi tanggung jawab pidana sepenuhnya adalah para pihak karena akta yang dibuat dihadapan notaris adalah akta para pihak. Keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak adalah menjadi tanggung jawab para pihak. Dengan kata lain, yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris ialah apabila penipuan atau tipu muslihat itu bersumber dari Notaris sendiri. Sebagaimana telah diatur dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.702K/Sip/1973 yang menyebutkan bahwa Notaris fungsinya hanya mencatat/menuliskan apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap. Oleh karena itu demi tegaknya hukum Notaris harus tunduk pada ketentuan pidana sebagaimana di atur dalam KUHP. Kedua, Akibat hukum terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu, bahwa status akta otentik itu sendiri dapat berubah dan dapat didegradasi keotentikanya. Kebatalan dan pembatalan dalam akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris yaitu: akta dapat dibatalkan jika akta tidak memenuhisyarat subjektif, akta batal demi hukum jika dalam akta tidak terpenuhinya syarat objektif, akta mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, akta dibatalkan oleh para pihak, dan pembatalan dapat dilakukan atas dasar dibuktikan dengan asas praduga sah yang mana akibat hukum yang timbul atas akta adalah sesuai dengan keputusan pengadilan. Ketiga, Pengaturan ke depan pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu, bahwa pemidanaan terhadap Notaris dapat saja dilakukan dengan batasan, jika : (1) Ada tindakan hukum dari Notaris terhadap aspek formal akta yang sengaja, penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan , bahwa akta dibuat di hadapan Notaris atau oleh Notaris bersama-sama / sepakat untuk dijadikan dasar untuk melakukan suatu tindak pidana ; (2) Ada tindakan hukum dari Notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh Notaris yang jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN dan (3)Tindakan Notaris tersebut tidak sesuai menurut instansi yang berwenang untuk menilai tindakan suatu Notaris, dalam hal ini Majelis Pengawas Notaris. Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain : Notaris dalam menjalankan jabatanya harus lebih berhati–hati dalam melakukan pelayanan terhadap kehendak para pihak yang menghendaki adanya akta otentik yang dibuat di hadapan Notaris sesuai dengan Undang UndangNomor 30 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, serta peraturan–peraturan lain yang berkaitan dengan jabatan Notaris. Kepada para pihak yang menghadap Notaris untuk membuat akta otentik hendaknya memenuhi syarat– syarat formil dan dengan memberikan keterangan dengan sebenar–benarnya agar tidak terjadi sengketa atas akta yang dikehendaki oleh para pihak sendiri pada kemudian hari. Untuk menghindari pengingkaran yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan baik sengaja maupun dengan tidak sengaja harus ada payung hukum degan ketentuan sanksi yang lebih tegas serta perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pejabat Notaris sebagai pejabat publik juga harus tetap dilindungi dengan adanya Manjelis Pengawas dan Majelis Kehormatan yang ada untuk bertindak melakukan pengawasan dan perlindungan kepada Notaris.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140720201025;
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPembuatan Aktaen_US
dc.subjectKeterangan Palsuen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Atas Dasar Keterangan Palsuen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record