Tanggung Jawab PT Go-Jek Indonesia Terhadap Driver Yang Mengalami Kerugian Akibat Pembatalan Go-Food Sepihak Oleh Konsumen
Abstract
Di era modern ini masyarakat mempunyai aktivitas yang sangat beragam dan untuk memenuhi aktivitas tersebut masyarakat memerlukan adanya transportasi sebagai alat penunjang dalam melakukan aktivitasnya. Oleh karena itu pengusaha jasa transportasi berlomba-lomba menarik konsumennya dengan peningkatan pelayanan, kemudahan pemesanan, kenyamanan, ketepatan waktu, dan sebagainya. Di Indonesia juga banyak dijumpai sepeda motor yang melakukan fungsi sebagai kendaraan umum yaitu mengangkut orang/barang dan memungut biaya yang disepakati, moda transportasi ini dikenal dengan nama ojek online. Tetapi pada kenyataannya masih banyak pihak-pihak yang dirugikan atas adanya transportasi online tersebut. Penulis menganalisis 3 (tiga) permasalahan yang akan dibahas dalam rumusan masalah skripsi ini: pertama, Apa dasar pengaturan Go-Jek yang berbasi aplikasi di Indonesia, keduaBagaimana tanggung jawab perusahaan PT. Go-Jek Indonesia apabila terjadi pembatalan Go-food secara sepihak oleh konsumen yang mengakibatkan kerugian terhadap driver, ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan oleh driver apabila terjadi pembatalan Go-food secara sepihak oleh konsumen. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk mengembangkan pengetahuan ilmu hukum yang diperoleh dari perkuliahan baik yang bersifat teoritis maupun praktik serta untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang di angkat dalam skripsi ini. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, dan analisa bahan hukum. Tinjauan Pustaka dalam penulisan ini menguraikan tentang tanggung jawab hukum yang terdiri dari pengertian, prinsip-prinsip. Tinjauan mengenai transportasi online yang terdiri pengertian, macam-macam, cara kerja. Tinjauan a mengenai hubungan hukum yang terdiri dari pengertian, hubungan hukum antara PT. Go-Jek dengan driver, tanggung jawab PT. Go-Jek, pengertian kemitraan, hak-hak, kewajiban. Tinjauan mengenai pelaku usaha yang terdiri dari pengertian, hak-hak, kewajiban, larangan, dan Profil PT. Go-Jek Indonesia. Berdasarkan hasil pembahasan pada PT. Go-Jek terhadap driver bahwa jawaban dari rumusan masalah yang telah dianalisa tersebut, khususnya untuk rumusan masalah pertama adalah pengaturan Go-jek berbasis aplikasi yaitu transportasi online. Payung hukum untuk transportasi online berbasis aplikasi adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum serta peran serta masyarakat dan sanksi administrasi, tetapi aturan ini hanya bersifat sementara agar tidak terjadi kekosongan hukum. Rumusan kedua adalah Perjanjian yang terjadi antara PT. GoJek dengan driver merupakan hubungan kemitraan bukan hubungan kerja. Hubungan kerja adalah hubungan antara atasan dan bawahan. Yang mana atasan harus bertanggung jawab peuh terhadap bawahannya. Rumusan ketiga mengacu
pada perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan driver melalui perjanjian elektronik. Kesimpulan yang diambil oleh penulis dalam skripsi ini adalah pertama, Pengaturan transportasi online di Indonesia yaitu pengaturan ojek online yang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Kedua, hubungan hukum yang timbul antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver adalah mitra kerja, bukan merupakan suatu hubungan kerja, karena tidak ada satu unsur pun yang memenuhi sebagai hubungan kerja. Ketiga, menurut perjanjian elektronik melalui musyawarah. Apabila tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui pengadilan, baik dalam gugatan perdata maupun pidana. Saran atas kasus ini adalah pertama, Seharusnya ada regulasi peraturan terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Kedua, Seharusnya PT. Go-Jek Indonesia merevisi perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver agar terjadi keseimbangan peraturan. Ketiga, memberikan sanksi terhadap konsumen yang telah membatalkan pesanan seperti memblokir akun konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]