Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak (Putusan Nomor: 142/Pid.Sus/2017/PN.Agm)
Abstract
Terdakwa bernama Oki Afriyanto berumur 20 tahun yang beralamat di Desa Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi korban Hengki Irawan dan teman-temannya Jimi, Tiar, Rudi, Aan dan Wahyu berkumpul disimpang pasar Desa Talang Pauh dengan tujuan untuk mengajak terdakwa berkelahi, lalu datanglah terdakwa Oki yang kemudian meminta saksi korban Hengki untuk mendekat kearah bengkel, namun saksi korban dan teman-temannya tidak mau. Karena merasa kesal maka kemudian terdakwa menaiki mobil truk yang dibawanya mengarahkan ke posisi saksi korban dan teman-temannya, karena posisi saksi Jimi yang paling dekat dengan truk sehingga melompat ke arah siring sedangkan truk tersebut lurus hingga menabrak warung, terdakwa turun dari truk dan memukul saksi korban Hengki dibagian wajah dan saat yang sama datang saudara Oldi dari arah dalam warung yang ikut memukul dibagian muka dan kepala dengan tangan kosong. Permasalahan yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini Pertama Apakah dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang di buat oleh penuntut umum dalam Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2017/PN.Agm sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Kedua Apakah Pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim dalam Putusan Nomor 142/Pid.Sus/2017/PN.Agm telah sesuai jika ditinjau dari tujuan pemidanaan.
Tujuan dalam penulisan penelitian ini adalah Pertama, untuk menganalisis kesesuaian dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dibuat penuntut umum dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Kedua, untuk menganalisis kesesuaian pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim jika ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penulisan yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research), pendekatan yang digunakan ada 2 (dua) metode, Pertama melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan melihat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu dengan melihat beberapa literatur atau buku-buku hukum yang berkaitan dengan teori-teori dakwaan, teori tindak pidana penganiayaan terhadap anak, teori pemidanaan, teori pertimbangan hakim, teori putusan hakim, serta yang berkaitan dengan rumusan masalah. Kesimpulan yang diperoleh melalui penelitian skripsi ini adalah Pertama, dakwaan Penuntut umum dalam putusan Nomor 142/Pid.Sus/2017/PN.Agm tidak jelas, sebagaimana ketentuan syarat-syarat penyusunan surat dakwaan yang harus meliputi cermat, jelas dan lengkap dilihat dari susunan dakwaan kesatu primair Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam unsur pasal 80 ayat (1) UndangUndang Perlindungan Anak telah disebutkan unsur penyertaan sehingga tidak perlu lagi juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sifat ketelitian dibutuhkan lebih kepada penggunaan bahasa yang sederhana dan kalimat yang efektif, singkat dan tidak berbelit-belit tanpa menimbulkan kekaburan dari inti pasal yang didakwakan. Sehingga dakwaan dapat dikatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 ayat (3). Kedua, Penjatuhan pidana oleh hakim terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 142/Pid.Sus/2017/PN.Agm ditinjau dari teori pemidanaan pada umumnya, bahwa pengenaan pidana adalah alat untuk menegakkan tata tertib masyarakat sebagai tujuan dan untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan. Namun, dalam penerapan pemidanaan belum memenuhi tujuan pemidanaan karena dianggap terlalu ringan mengingat anak sebagai korban yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan terhadap hak-haknya sebagaimana yang tertuang dalam kondideran undang-undang Perlindungan Anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]