Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN
dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.authorPOETRA S.H., Dewatoro Suryaningrat
dc.date.accessioned2019-08-19T01:00:23Z
dc.date.available2019-08-19T01:00:23Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.identifier.nimNIM140720201019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91872
dc.description.abstractPasal 28 huruf d ayat (1) perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Ketentuan tersebut memberikan kewajiban kepada negara, untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum kepada warga negara. Salah satunya, terhadap perbuatan-perbuatan hukum di bidang keperdataan, yang dilakukan setiap orang. Perbuatan atau peristiwa hukum di bidang keperdataan tersebut, dituangkan ke dalam suatu akta, yang dibuat oleh pejabat umum, yang diberi kewenangan oleh negara. Salah satu pejabat umum, yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik adalah Notaris. Akta notariil dibuat dengan tujuan agar dapat digunakan sebagai alat bukti, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, jika terjadi sengketa antara para pihak. Tujuan tersebut dapat tercapai apabila Notaris dalam membuat akta notariil mematuhi ketentuan persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku. Ketidakpatuhan Notaris terhadap ketentuan persyaratan pembuatan akta otentik, dapat menyebabkan akta tersebut mengalami penurunan mutu atau kemunduran status, dalam arti kedudukannya menjadi lebih rendah dalam kekuatan sebagai alat bukti, dari kekuatan pembuktian yang sempurna menjadi pembuktian yang sama dengan akta di bawah tangan dan dapat memiliki cacat hukum yang menyebabkan kebatalan atau ketidakabsahannya akta tersebut. Dalam tesis ini diangkat beberapa permsalahan terkait dengan latar belakang tersebut, yaitu : 1). Apa sajakah alasan kebatalan Akta Notaris ?; 2). Apakah akibat hukum jika akta Notaris dibatalkan oleh Pengadilan ?; 3). Apa Rasio Decidendi putusan pengadilan dalam pembatalan Akta Notaris ?; Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengkaji dan menganalisis penyebab akta yang dibuat dihadapan Notaris berakibat batal demi hukum; Mengkaji dan menganalisis akibat hukum akta Notaris dibatalkan oleh Pengadilan; Mengkaji dan menganalisis pertanggung jawaban Notaris dalam pembuatan akta yang dibuat oleh Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, antara lain : pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah metode deduktif, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan obyek yang hendak diteliti, yaitu bergerak dari prinsip-prinsip umum ke prinsip-prinsip khusus. Hasil dari penelitian ini adalah : 1). Suatu akta otentik dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan, apabila akta tersebut dibuat dengan : tidak berwenangnya pejabat umum yang bersangkutan, tidak mampunya pejabat umum yang bersangkutan, cacat dalam bentuknya, atau karena akta Notaris dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.; 2). Akibat hukum kebatalan Akta Notaris adalah akta Notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Hal tersebut dapat dilihat dan ditentukan dari isi (dalam) pasal-pasal tertentu yang menegaskan secara langsung jika Notaris melakukan pelanggaran, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan Pasal 16 ayat (9), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (4) UUJN-P.; 3). Rasio Decidendi putusan pengadilan dalam pembatalan Akta Notaris ialah salah pertimbangan hakim yang diambil sebelum mengambil putusan suatu permasalahan yang sedang dijalani oleh Hakim tersebut. Sanksi atau suatu akta yang telah di batalkan oleh Pengadilan merupakan tanggung jawab seorang Notaris tersbut dengan sanksi sebagai berikut. biaya, ganti rugi, dan bunga, dengan terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa : Adanya diderita kerugian, Antara kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari Notaris terdapat hubungan kausal, Pelanggaran (perbuatan) atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka penulis memberikan saran, yaitu : 1). Notaris dalam menjalankan jabatannya hendaknya bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sehingga akta otentik yang dibuat tidak terdegradasi menjadi akta yang mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan dan terjamin kepastian hukumnya bagi para penghadap.; 2). Notaris yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur, maka akta yang bersangkutan termasuk akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (9), Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44 ayat (4), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (5) dan Pasal 51 ayat (4) UUJN-P, sehingga para penghadap yang menderita kerugian dapat mengajukan gugatan kepada Notaris untuk memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140720201019;
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectKebatalan Aktaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Tentang Kebatalan Akta Yang Dibuat Oleh Notarisen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record