Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, Rizal
dc.contributor.advisorSOETIJONO, Iwan Rachmad
dc.contributor.authorKAMARATIH, Dara
dc.date.accessioned2019-08-19T00:48:36Z
dc.date.available2019-08-19T00:48:36Z
dc.date.issued2019-08-19
dc.identifier.nimNIM150710101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91871
dc.description.abstractPermasalahan tanah tidak hanya terjadi didalam lingkup keluarga, akan tetapi permasalahan tanah juga terjadi di dalam lingkup masyarakat bahkan dapat melibatkan pemerintah. Tanah merupakan suatu hal yang erat sekali dengan manusia dalam hal pemanfaatannya. Tanah akan lebih dirasakan jika pemanfaatannya diusahakan secara optimal untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat. Aset Desa merupakan suatu hal yang menarik untuk dikaji karena merupakan suatu bentuk kekayaan desa yang peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri. Seringkali permasalahan muncul terkait aset desa terutama Tanah Kas Desa yang pengelolaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri maupun Peraturan Daerah. Terutama banyak sekali kasus pengelolaan Tanah Kas Desa oleh Kepala Desa di Yogyakarta yang tidak sesuai peruntukannya dikarenakan tidak menguasai peraturan dan rendahnya tingkat pendidikan dan kebiasaan untuk meremehkan persoalan serta kurangnya minat untuk membaca peraturan dan perundang-undangan. Rumusan masalah dari skripsi ini terdiri dari dua permasalahan yaitu, bagaimana pengelolaan Tanah Kas Desa oleh Kepala Desa dan bagaimana penegakan hukum dalam terjadinya penyalahgunaan wewenang pengelolaan Tanah Kas Desa. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari dua tujuan yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi suatu persyaratan pokok dalam penyelesaian masa Studi Ilmu Hukum untuk meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk pengembangan ilmu yang sudah didapat dan dipelajari pada masa perkuliahan dengan praktik yang terjadi pada lingkungan khususnya dalam bidang Hukum Agraria, memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum dan Almamater khususnya terkait Hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa. Sedangkan tujuan khusus dari skripsi ini adalah memahami dan mengetahui bagaimana pengelolaan Tanah Kas Desa serta memahami dan mengetahui bagaimana penegakan hukum dalam terjadinya penyalahgunaan wewenang pengelolaan Tanah Kas Desa. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe Yuridis Normatif dilakukan dengan mengkaji dari berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-undang dan literatur-literatur yang bersifat teoritis yang digabungkan untuk mengkaji suatu permasalahan sehingga menjadi suatu bentuk pokok bahasan. Penulis menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan Undangundang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Setelah adanya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992 tentang Perubahan Status Tanah Bengkok dan Sejenisnya menjadi Tanah Kas Desa, adanya perubahan status tanah bengkok yang awalnya dikelola dan menjadi sumber penghasilan langsung bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diubah statusnya menjadi Tanah Kas Desa sehingga berubah menjadi sumber pendapatan Desa dan dikelola melalui Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD). Dalam pengelolaan Tanah Kas Desa sebagai Aset Desa merupakan kewenangan dari Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dan dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Pengelolaan ini dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Dalam pengelolaan atas Tanah Kas Desa harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 01 Tahun 2014 tentang pengelolaan aset desa yang terdapat ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan aset desa pada setiap pasalnya. Terdapat beberapa kasus terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa oleh Kepala Desa. Maka perlu adanya Penegakan Hukum dalam permasalahan penyalahgunaan pengelolaan Tanah Kas Desa. Dalam pengelolaan Tanah Kas Desa sangat berkaitan dengan penegakan hukum administrasi karena pengelolaan tanah kas desa merupakan bagian dari hukum publik yang membicarakan kekuasaan pemerintahan pada umumnya dan pada khususnya pemerintahan desa. Instrumen penegakan hukum administrasi meliputi dua macam yakni pengawasan yang merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan dan penerapan sanksi sebagai langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. Dengan pertanggung jawaban dan pelaporan dapat diketahui apakah langkah preventif dalam penegakan hukum administrasi yakni berupa pengawasan sudah dilaksanakan dan langkah represif berupa penerapan sanksi sudah diterapkan. Saran dari penulisan skripsi ini adalah seorang Kepala Desa dalam melakukan pengelolaan Tanah Kas Desa harus memerhatikan peraturan yang ada. Dalam hal pengawasan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur harus lebih diperketat. Dalam hal persetujuan untuk hal sewa atau bentuk apapun oleh BPD harus lebih diperketat lagi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101014;
dc.subjectPengelolaan Tanahen_US
dc.subjectKas Desaen_US
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectPengelolaan Aset Desaen_US
dc.titleKajian Yuridis Tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa Oleh Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record