Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomer: 24/PID.B/2018/PN BLT)
Abstract
Putusan nomor : 24/Pid.B/2018/Pn.Blt yang menyatakan terdakwa Catur Kristyo Hendrik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan, karena bedasarkan unsur-unsur yang Pasal 351 ayat 1 KUHP khususnya unsur penganiayaan dimana maksud dari penganiayaan dalam pasal 351 ayat 1 KUHP Dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum menggunakan dakwaan tunggal yaitu tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yaitu penganiayaan yang menimbulkan luka atau sakit yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencaharian. Sedangkan dalam fakta persidangan bedasarkan alat bukti keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni saksi korban Hadi Sucipto, saksi Rokib Alias Roy dan saksi Nanang Rudianto yang saling berkaitan memberikan keterangan bahwa korban masih bisa melakukan perkerjaan sehari-hari. Perbuatan terdakwa menurut peneliti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan ringan” sebagaimana diatur di dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]