analisis yuridis surat dakwaan dan alat bukti saksi dalam tindak pidana pembunuhan (putusan nomor 273/Pid.B/2013/PN.stb)
Abstract
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.1 Alat bukti menurut pasal 184 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang termasuk dalam alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Salah satu perkara yang didalamnya akan membahas mengenai alat bukti yaitu putusan No.273/Pid.B/2013/PN.Stb, dalam kasus tersebut penuntut umum mengajukan dakwaan subsidair yaitu, primair Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu : menentukan ada atau tidaknya persesuaian antara bentuk surat dakwaan penuntut umum pada putusan No.273/Pid.B/2013/PN.Stb dengan Pedoman Penyusunan Surat Dakwaan yang telah ditetapkan Jaksa Agung melalui Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/JA/11/1993 dan untuk mencari tau apakah benar terdakwa merupakan pelaku pembunuhan jika mengacu kepada 14 (empat belas) saksi yang keterangannya mereka tidak melihat, mendengar, dan mengetahui secara langsung peristiwa penusukan tersebut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, untuk mengetahui persesuaian bentuk surat dakwaan penuntut umum pada putusan No.273/Pid.B/ 2013/PN.Stb dengan Pedoman Penyusunan Surat Dakwaan yang telah ditetapkan Jaksa Agung melalui Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE- 004/JA/11/1993. Kedua, untuk mengetahui berdasarkan fakta persidangan dalam Putusan Nomor : 273/Pid.B/2013/PN.Stb, untuk mencari tahu apakah benar terdakwa merupakan pelaku pembunuhan. Metode penelitian mutlak dilakukan untuk menyusun karya tulis yang bersifat ilmiah agar analisis terhadap objek studi dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan akhir yang didapat mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum, sedangkan penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue opproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal- hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh pembahasan : pertama, penuntut umum mendakwa dengan dakwaan subsidair yaitu dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya, dalam putusan No.273/Pid.B/ 2013/PN.Stb penuntut umum mengajukan dakwaan subsidair yaitu, primair Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dimana kedua pasal tersebut merupakan dua tindak pidana yang berbeda, pasal 338 KUHP termuat dalam bab XIX KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap nyawa sedangkan pasal 351 ayat 3 termuat dalam bab XX KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap tubuh. Mengingat bahwa dalam hal lapisan dalam suatu tindak pidana yang disusun secara
1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 183
xiii
berlapis dan diterapkan pada tindak pidana yang berbeda atau antara satu tindak pidana dan tindak pidana yang lain saling mengecualikan maka dalam hal ini bentuk surat dakwaan alternatif yang sesuai sebagaimana indikator-indikator tersebut. Majelis hakim dalam putusan No.273/Pid.B/2013/PN.Stb menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dan dijatuhkan pidana penjara 10 tahun. Dalam kasus tersebut terdapat 14 saksi yang dalam keterangannya tidak melihat, mendengar, dan mengetahui secara langsung pembunuhan tersebut, sehingga untuk mencari tahu apakah benar terdakwa merupakan pelaku pembunuhan sehingga penulis menggunakan alat bukti petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.
Saran yang diberikan penulis yaitu penuntut umum sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan oleh undang-undang sebagai penegak hukum dalam proses peradilan dalam hal ranah penuntutan harus lebih teliti dalam menenetukan bentuk surat dakwaan sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/JA/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Hakim dalam memutus perkara dalam putusan 273/Pid.B/2013/PN/Stb menggunakan alat bukti petunjuk untuk mencari tahu siapa pelaku pembunuhan, hal ini bertujuan agar hakim medapatkan keyakinan bahwa memang benar terdakwa adalah pelaku pembunuhan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]