Show simple item record

dc.contributor.advisorKholiq Azhari, Drs. Abdul M.Si.
dc.contributor.authorMaulida Safitri, ALIF
dc.date.accessioned2019-08-15T01:23:48Z
dc.date.available2019-08-15T01:23:48Z
dc.date.issued2019-08-15
dc.identifier.nimNIM160903101048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91787
dc.description.abstractOtonomi Daerah mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001, Pemerintah Daerah mempunyai kekuasaan secara nyata untuk menyelenggarakan pembangunan daerahnya sendiri. Sama halnya dengan Kabupaten Jember, Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan otonomi daerah khusunya bidang keuangan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember memiliki kewenangan penuh untuk merencanakan pembangunan secara luas demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat daerahnya, dengan memperhatikan potensi yang ada. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu sumber penerimaan dari sektor pajak yang memiliki potensi cukup baik di daerah Jember. Hal ini disebabkan karena semakin banyaknya bisnis properti perumahan di Kabupaten Jember. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember mengoptimalkan perolehan BPHTB, dengan melakukan dua tahapan yaitu verifikasi dan validasi BPHTB. Verifikasi dan validasi dilakukan guna mencocokan data yang diinput wajib pajak dalam aplikasi e-BPHTB dengan data pendukung yang dipersyaratkan. Hal tersebut dimaksudkan agar meminimalisir adanya kesalahan atau kekurangan input data BPHTB, maupun kecurangan yang ingin dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajaknya. Sesuai dengan tujuan diberlakukannya Praktek Kerja Nyata ini adalah agar masyarakat mengetahui prosedur verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Sehingga munculah rumusan masalah dari Laporan Praktek Kerja Nyata ini yaitu bagaimana prosedur verifikasi dan validasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Verifikasi dan validasi dilakukan setelah wajib pajak membayar BPHTB pada bendahara penerimaan Badan Pendapatan/bank/atau tempat lain yang ditunjuk. Data wajib pajak akan secara otomatis terkirim ke database Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember melalui aplikasi e-BPHTB. Jika ditemukan adanya kekurangan data oleh wajib pajak, bidang verifikasi tidak dapat menindakalanjuti tahap verifikasi, wajib pajak harus melengkapi kekurangan data tersebut. Selanjutnya jika semua kelengkapan terpenuhi dan tidak ditemukan kesalahan maka dilanjutkan tahap validasi oleh tim validasi, dengan meninjau kembali jika ada kesalahan yang mungkin tidak terlihat oleh tim verifikasi. Setelah dinyatakan valid, tim validasi mencetak SSPD BPHTB dan membubuhkan tanda tangan pejabat terkait serta stempel Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kemudian SSPD BPHTB dapat diambil oleh wajib pajak (lembar 1,2 dan 3), lembar 4 disimpan sebagai arsip Badan Pendapatan Daerah. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 784/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries160903101048;
dc.subjectBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)en_US
dc.subjectsumber penerimaan dari sektor pajaken_US
dc.titleProsedur Verifikasi dan Validasi atas Transaksi Jual Beli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record