Prosedur Verifikasi dan Validasi atas Transaksi Jual Beli Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Otonomi Daerah mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001,
Pemerintah Daerah mempunyai kekuasaan secara nyata untuk menyelenggarakan
pembangunan daerahnya sendiri. Sama halnya dengan Kabupaten Jember,
Pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan otonomi daerah khusunya bidang
keuangan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember memiliki kewenangan penuh untuk
merencanakan pembangunan secara luas demi terpenuhinya kebutuhan
masyarakat daerahnya, dengan memperhatikan potensi yang ada.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah
satu sumber penerimaan dari sektor pajak yang memiliki potensi cukup baik di
daerah Jember. Hal ini disebabkan karena semakin banyaknya bisnis properti
perumahan di Kabupaten Jember. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
mengoptimalkan perolehan BPHTB, dengan melakukan dua tahapan yaitu
verifikasi dan validasi BPHTB. Verifikasi dan validasi dilakukan guna
mencocokan data yang diinput wajib pajak dalam aplikasi e-BPHTB dengan data
pendukung yang dipersyaratkan. Hal tersebut dimaksudkan agar meminimalisir
adanya kesalahan atau kekurangan input data BPHTB, maupun kecurangan yang
ingin dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajaknya.
Sesuai dengan tujuan diberlakukannya Praktek Kerja Nyata ini adalah agar
masyarakat mengetahui prosedur verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember. Sehingga munculah rumusan masalah dari Laporan Praktek Kerja Nyata
ini yaitu bagaimana prosedur verifikasi dan validasi bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan.
Verifikasi dan validasi dilakukan setelah wajib pajak membayar BPHTB
pada bendahara penerimaan Badan Pendapatan/bank/atau tempat lain yang
ditunjuk. Data wajib pajak akan secara otomatis terkirim ke database Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember melalui aplikasi e-BPHTB. Jika ditemukan
adanya kekurangan data oleh wajib pajak, bidang verifikasi tidak dapat
menindakalanjuti tahap verifikasi, wajib pajak harus melengkapi kekurangan data
tersebut. Selanjutnya jika semua kelengkapan terpenuhi dan tidak ditemukan
kesalahan maka dilanjutkan tahap validasi oleh tim validasi, dengan meninjau
kembali jika ada kesalahan yang mungkin tidak terlihat oleh tim verifikasi.
Setelah dinyatakan valid, tim validasi mencetak SSPD BPHTB dan
membubuhkan tanda tangan pejabat terkait serta stempel Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember. Kemudian SSPD BPHTB dapat diambil oleh wajib
pajak (lembar 1,2 dan 3), lembar 4 disimpan sebagai arsip Badan Pendapatan
Daerah. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 784/UN25.1.2/SP/2019,
Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Jember).