Akibat Hukum Perusahaan Pembiayaan Melakukan Fidusia Ulang Terhadap Objek Jaminan Fidusia Yang Sudah Terdaftar (Studi Kasus PT. Arjuna Finance)
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum guna untuk meraih gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember dan tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisa fidusia ulang terhadap objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar merupakan perbuatan melanggar hukum dan untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum dari perusahaan pembiayaan yang melakukan fidusia ulang terhadap objek jaminan yang sudah terdaftar.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan tipe penelitian normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu secara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Tinjauan pustaka yang menguaraikan tentang landasan teori yang dipakai untuk mendefinisikan permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai akibat hukum perusahaan pembiayaan yang melakukan fidusia ulang kasus PT. Arjuna Finance. Secara garis besar dalam tinjauan pustaka ini menjelaskan mengenai: Pengertian Akibat Hukum,Wujud Akibat Hukum, , Pengertian Lembaga Pembiayaan, Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan, Jenis Lembaga Pembiayaan, Fungsi Pembiayaan, , Pengertian Konsumen, Hak-Hak Konsumen, Pengertian Fidusia, Benda Jaminan Fidusia, dan Ruang Lingkup Fidusia.
Hasil penelitian dari pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni perbuatan melanggar hukum memfidusiakan ulang terhadap objek jaminan yang sama telah melanggar aturan pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia dan akibat hukum dari perusahaan pembiayaan yang melakukan fidusia ulang terhadap objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai weweanang terhadap Perusahaan Pembiayaan yang melanggar fidusia ulang, yaitu melanggar Pasal 9 huruf (h) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dapat dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang dilarang adalah melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah terdaftar. Akan tetapi, satu benda yang sama dapat menjadi objek lebih dari satu perjanjian jaminan fidusia atau dapat dilakukan fidusia ulang pada objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan, dengan ketentuan hak yang didahulukan adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Kedua, akibat hukum perusahaan pembiayaan yang melakukan fidusia ulang (studi kasus PT. Arjuna Finance) yakni dapat dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan jika diketahui melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Saran dari skripsi ini adalah, hendaknya konsumen lebih berhati-hati dan lebih cermat dalam memilih suatu perusahaan pembiayaan untuk melakukan hutang yang menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah didaftarkan fidusia di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia agar mendapat kepastian hukum. Hendaknya Perusahaan Pembiayaan tidak melakukan fidusia ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap objek jaminan yang sama milik konsumen agar tidak menimbulkan perbuatan melanggar hukum yang nantinya akan merugikan pihak perusahaan pembiayaan itu sendiri dan dapat merugikan konsumen yang telah memberikan kepercayaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]