Show simple item record

dc.contributor.advisorYulisetiarii, Diah
dc.contributor.authorPitaloka, Kirana Dyah
dc.date.accessioned2019-08-14T06:16:57Z
dc.date.available2019-08-14T06:16:57Z
dc.date.issued2019-08-14
dc.identifier.nim160803102010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91756
dc.description.abstractPengelolaan Kekayaan negara(Aset) Merupakan salah satu representasi fungsi kementrian keuangan sebagai bendahara umum negara(BUMN).Pengelolaan kekayaan negara berkembang secara signifikan setelah fungsinya dilaksanakan secara full dedicated dalam unit setingkat eselon 1,Yaitu Direktorat Jendral Kekayaan Negara(DJKN) pada tahun 2006. Alasan Pemilihan Judul Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan kekayaan negara berkembang secara signifikan setelah fungsinya dilaksanakan secara full dedicated dalam unit setingkat eselon 1, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2006. Dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.01/2012, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas untuk menyempurnakan ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi Barang Milik Negara (BMN), kekayaaan negara dipisahkan (KND) dan kekayaan negara lain–lain (KNL). DJKN juga melaksanakan fungsi penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang. Dalam perkembangannya, nilai aset mengalami perkembangan yang signifikan terutama aset tetap yang meliputi tanah dan bangunan. Hal tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan inventarisasi dan penilaian atas seluruh aset Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan pada tahun 2007- 2012. Mulai tahun 2007 Kementerian Keuangan menggulirkan program 3T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum, dimana salah satu kegiatan prioritasnya adalah pelaksanaaan inventarisasi dan penilaian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset dari sisi administrasi dan fisik. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang–undangan yang berlaku. DJKN memiliki instansi vertikal yaitu Kantor Pelayanan Peen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKantor Pelayanan Kekayaan Negaraen_US
dc.titlePelaksanaan Prosedur Administrasi Penilai Sewa Tanah Dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record