Pelaksanaan Prosedur Administrasi Penilai Sewa Tanah Dan Bangunan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (Kpknl) Jember
Abstract
Pengelolaan Kekayaan negara(Aset) Merupakan salah satu representasi fungsi kementrian keuangan sebagai bendahara umum negara(BUMN).Pengelolaan kekayaan negara berkembang secara signifikan setelah fungsinya dilaksanakan secara full dedicated dalam unit setingkat eselon 1,Yaitu Direktorat Jendral Kekayaan Negara(DJKN) pada tahun 2006.
Alasan Pemilihan Judul
Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan
sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Pengelolaan kekayaan negara berkembang secara signifikan
setelah fungsinya dilaksanakan secara full dedicated dalam unit setingkat eselon 1, yaitu
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2006. Dan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.01/2012, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
memiliki tugas untuk menyempurnakan ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi Barang
Milik Negara (BMN), kekayaaan negara dipisahkan (KND) dan kekayaan negara lain–lain (KNL). DJKN
juga melaksanakan fungsi penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang.
Dalam perkembangannya, nilai aset mengalami perkembangan yang signifikan terutama aset tetap yang
meliputi tanah dan bangunan. Hal tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan inventarisasi dan
penilaian atas seluruh aset Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan pada tahun 2007- 2012. Mulai
tahun 2007 Kementerian Keuangan menggulirkan program 3T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik,
dan Tertib Hukum, dimana salah satu kegiatan prioritasnya adalah pelaksanaaan inventarisasi dan
penilaian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset dari sisi
administrasi dan fisik. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki tugas untuk merumuskan
serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang kekayaan negara, piutang negara dan
lelang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan
perundang–undangan yang berlaku. DJKN memiliki instansi vertikal yaitu Kantor Pelayanan
Pe
Collections
- DP-Financial Accounting [181]