Show simple item record

dc.contributor.advisorRato, Dominikus
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorEfendi, Jefri
dc.date.accessioned2019-08-14T03:27:18Z
dc.date.available2019-08-14T03:27:18Z
dc.date.issued2019-08-14
dc.identifier.nim140710101522
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91744
dc.description.abstractBerdasarkan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memuat ketentuan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajiban. Namun demikian, meskipun pengaturan pengaturan berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan sudah lama terbentuk,secara fakta pengaturan pengaturan tersebut belum dilaksanakannya secara efektif. Hal ini disebabkan dari beberapa faktor. Namun demikian hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pasal 74 Undang Undang Nomor 74 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yakni : faktor penegak hukumnya, faktor kesadaran hukum dan faktor ekonomi dari perusahaan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa ratio legis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bagi perusahaan ? (2) Apakah bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ? dan (3) Apa hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh hasil bahwa, Pertama : Ratio legis adanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bagi perusahaan adalah sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk kepentingan masyarakat sekitar. Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menghendaki kejelasan pengaturan dari sisi regulasi, sehingga dapat dijadikan acuan yang efektif dan tidak menimbulkan multipersepsi, di sisi lain, kewajiban CSR tidak bisa dimaknai sempit sebagai bentuk penyaluran sebagian kekayaan perusahaan kepada masyarakat. CSR memberikan kontribusi positif bagi hubungan antara perusahaan dan masyarakat. CSR akan berdampak positif bagi masyarakat, ini sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas perusahaan tersebut. Kedua : Bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas seperti CSR yang tanpa menggunakan dana, seperti merekrut karyawan dari masyarakat sekitar, menjalin kemitraan dengan pengusaha atau petani lokal, mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku, memproduksi barang yang tidak membahayakan konsumen dan lingkungan. Ketiga, bahwa : Hambatan dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam kenyataan hingga kini CSR belum berjalan sebagaimana mestinya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTanggung Jawab Sosialen_US
dc.subjectLingkungan Perusahaanen_US
dc.titleTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatasen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record