Pengelolaan Dan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan, Dan Belanja Daerah (Apbd) Di Kabupaten Jember Management and Distribution of Social Assistance Funds from Local Government Budget in Jember District
Abstract
Belanja bantuan sosial merupakan sektor pembelanjaan anggaran yang sangat Anggaran yang ditetapkan dalam APBD yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk merencanakan kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Hibah dan bantuan sosial sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (PMDN 13 Tahun 2006) beserta perubahannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 (PMDN 57 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (PMDN 21 Tahun 2011) yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menganggarkan dana hibah dan bantuan sosial dalam belanja daerah yaitu klasifikasi belanja menurut program dan kegiatan yang mempunyai tujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Pasal 37 PMDN 13 Tahun 2006 dan perubahannya menyebutkan bahwa hibah dan bantuan sosial merupakan belanja daerah kelompok belanja tidak langsung yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengelolaan dana bantuan sosial telah sesuai dengan sesuai dengan Pasal 298 Ayat (5) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 43 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan untuk mengetahui dan memahami mekanisme pengelolaan dana bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat yang Bersumber dari APBD.
Tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer merupakan sumber bahan hukum yang bersifat autoritatif artiya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer dalam penyusunan skripsi ini antara lain Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012. Bahan hukum sekunder yang digunakan oleh penulis adalah buku-buku teks yang berkaitan dengan isu hukum yang menjadi pokok permasalahan. Bahan-bahan non hukum dapat berupa buku-buku mengenai Ilmu politik, Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non-hukum sepanjang mempunyaai relevansi dengan topik penulisan karya ilmiah ini. Metode analisis bahan hukum yang gunakan dalam skripsi ini adalah metode deduktif, yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum menjadi prinsip-prinsip khusus.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]