• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Pemilu Yang Berkualitas Sebagai Upaya Pencegahan Korupsi Di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018)

    Thumbnail
    View/Open
    Indri Rukmana Sari -150710101029 Sdh.pdf (2.494Mb)
    Date
    2019-08-14
    Author
    Sari, Indri Rukmana
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut sebagai Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar itulah adanya Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara pemilu dan aturan tentang pemilu dan yang menjadi polemik yang ada yaitu berada pada pasal 240 ayat (1) huruf g yang menyatakan bahwa bagi mantan narapida korupsi yang ingin maju atau menjadi calon legislatif maka mereka harus bebas dari hukumannya dan cukup mengumumkannya secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana. Komisi Pemilihan Umum merasa keberatan atas pasal dan mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan bagi mantan narapidan korupsi untuk mengikuti calon legislatif yang diatur dalam pasal 4 ayat (3) dimana dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Setelah adanya polemik akhirnya Mahkamah agung menguji materii peraturan KPU tersebut. Hasil dari uji materi tersebut akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018. Isi dari putusan Mahkamah Agung itu sendiri yaitu menolak peraturan Komisi Pemilihan Umum yang diuji materi dan kembali lagi pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Artinya Mahkamah Agung berpedoman pada undang-undang tersebut dalam mengeluarkan putusan.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91737
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6323]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository