Show simple item record

dc.contributor.advisorIndrayati, Rosita
dc.contributor.advisorMuhshi, Adam
dc.contributor.authorYORDAN, Habi
dc.date.accessioned2019-08-14T00:22:33Z
dc.date.available2019-08-14T00:22:33Z
dc.date.issued2019-08-14
dc.identifier.nimNIM140710101230
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91717
dc.description.abstractArti penting perlu adanya pemasangan label atau pelabelan produk dirasakan sangat penting, khususnya terhadap produk makanan, karena hal ini sangat berhubungan dengan nyawa manusia. Dalam hal ini, sekurang-kurangnya ada dua persoalan, yaitu, pelabelan : sampai seberapa jauh produk makanan mencantumkan informasi secara lengkap tentang produk tersebut dalam pelabelan; dan mutu produk itu sendiri. Selain produk yang belum bersertifikat, kasus beredarnya makanan tidak halal beberapa tahun ini menambah keresahan konsumen muslim yang berusaha menjalankan syariat agamanya. Tidak halal dalam artian, proses pembuatannya dengan cara-cara yang tidak halal atau makanan berasal dari bahan yang tidak halal atau mengandung bahan-bahan yang tidak halal. Terkait jaminan atas produk makanan halal, telah dibentuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jaminan produk halal sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yaitu tentang adanya BPJPH di tingkat daerah. Namun demikian dalam prakteknya, BPJH di tingkat daerah belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sehingga perlu untuk mendapatkan perhatian bersama. Salah satu bentuk peran da tanggung jawab peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan produk halal tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap produk makanan halal dalam masyarakat, melalui BPJPHRumusan masalah dalam hal ini : (1) Bagaimana peranan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan jaminan produk makanan halal yang beredar di masyarakat ? (2) Bagaimanakah bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap jaminan produk makanan halal yang beredar di masyarakat ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) adalah dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun demikian, dalam pelaksanaannya sampai saat ini di tingkat daerah belum terbentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berikut peraturan pelaksana organ tersebut dalam peraturan daerah terkait. Dengan demikian tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) sampai saat ini belum terpenuhi dan belum efektif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kedua, Pada saat ini. Lembaga yang diberi kewenangan untuk memberi sertifikat label halal pada suatu produk adalah LP POM MUI sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, namun lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran memerlukan peran serta masyarakat, disamping pemerintah dan pemerintah daerah melalui BPJPH. Masyarakat misalnya dapat memberi informasi kepada pihak yang berwenang tentang adanya produk halal yang beredar di pasaran yang tercampur atau terkontaminasi dengan produk tidak halal. Disamping itu, masyarakat juga dapat meminta penjelasan kepada LP POM MUI jika diketemukan adanya produk yang diragukan kehalalannya, atau melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan tanda halal. Dengan adanya pengawasan yang baik diharapkan produk makanan halal dapat terjamin peredarannya di masyarakat. Saran yang diberikan bahwa, Pertama, Pemerintah memegang peranan yang sangat penting dalam penerapan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, adapun salah satu cara yang ditempuh guna tegaknya perlindungan konsumen tersebut adalah melalui Pengawasan. Pengawasan adalah salah satu faktor yang memberi perlindungan kepada konsumen atas peredaran barang dan/atau jasa di pasaran. Kedua, Kepada masyarakat hendaknya lebih selektif, teliti dan cermat dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya yaitu dengan memilih produk yang memiliki sertifikasi dan label alal pada kemasannya khususnya konsumen muslim di Indonesia. Dengan adanya sertifikat halal tersebut, produk yang diproduksi merupakan produk yang halal dan layak untuk dikonsumsi bagi masyarakat muslim.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101230;
dc.subjectLP POM MUIen_US
dc.subjectBPJPHen_US
dc.subjectJaminan Produk Halalen_US
dc.titlePeranan Pemerintah Daerah Terhadap Pengawasan Jaminan Produk Makanan Halalen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record