Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Atas Berkurangnya Dana Simpanan Dalam Deposito
Abstract
Pada bab 1 dikemukakan latar belakang bahwa, Pada prinsipnya hubungan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana dilandasi hubungan kepercayaan,
sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara
dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Saat kepercayaan nasabah
penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak tertutup kemungkinan
akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Deposito nasabah sering
dijemput oleh pegawai bank, dan dana nasabah yang dijemputnya itu sering
disalahgunakan dengan memasukkan dana tersebut ke rekening penjemput dana
nasabah atau pegawai bank. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1)
bentuk tanggung jawab bank terhadap nasabah atas berkurangnya dana simpanan
dalam deposito dan (2) upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah pada
saat dana simpanan dalam deposito berkurang diluar sepengetahuan nasabah
tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian
dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik
kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode
analisa bahan hukum deduktif.
Pada bab 2 tinjauan pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain tentang
tanggung jawab hukum terdiri dari pengertian dan jenis tanggung jawab hukum.
Dikaji pula tentanh bank, meliputi pengertian dan bentuk-bentuk bank. Hal lain
adalah tentang nasabah bank, meliputi pengertian nasabah bank serta hubungan
hukum nasabah dengan bank. Tinjauan pustaka berikutnya adalah tentang deposito
meliputi pengertian dan macam-macam deposito.
Pada bab 3 pembahasan, menguraikan bahwa hukum bank dengan
nasabahnya, maka di Indonesia pada dasarnya berlaku hukum perdata yang dapat
dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) terutama
Buku Ketiga tentang Perikatan dan tentang Pinjam Meminjam. Juga dapat
ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel) terutama mengenai cek, wesel, dan warkat-warkat lainnya. Pada
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan banyak pihak-pihak yang dapat
menghubungkannya untuk mencari jawaban terhadap persoalan perbankan terutama
dalam hubungan pokok antara Bank dengan Nasabahnya. Pada prinsipnya
hubungan antara bank dengan nasabah penyimpan dana dilandasi hubungan
kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap
memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Saat
kepercayaan nasabah penyimpan dana terhadap suatu bank telah berkurang, tidak
tertutup kemungkinan akan terjadi rush terhadap dana yang disimpannya. Deposito
nasabah sering dijemput oleh pegawai bank, dan dana nasabah yang dijemputnya
itu sering disalahgunakan dengan memasukkan dana tersebut ke rekening penjemput dana nasabah atau pegawai bank. Konsumen diartikan sebagai orang
atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu atau
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang
Bab 4 sebagai penutup menguraikan kesimpulan bahwa, Pertama Bentuk
tanggung jawab bank terhadap nasabah atas berkurangnya dana simpanan dalam
deposito adalah tanggung jawab hukum berdasarkan unsur kesalahan, bahwa bank
bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul pada nasabah, tetapi jika
nasabah dapat membuktikan bahwa bank bersalah atas kerugian nasabah. Bank
wajib mengganti kerugian nasabah apabila dana deposito nasabah terbukti
berkurang atau tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam
pembukaan deposito sebagai bentuk wanprestasi perjanjian. Kedua, Upaya
penyelesaian yang dapat dilakukan oleh nasabah pada saat dana simpanan dalam
deposito berkurang diluar sepengetahuan nasabah adalah diutamakan melalui jalur
alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi atau mediasi. Saat gagal dapat
diajukan upaya litigasi ke pengadilan melalui gugatan wanprestasi kepada bank
oleh nasabah atas kerugian yang dialami berupa kehilangan dana dalam simpanan
dana deposito. Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama Kepada pihak bank
hendaknya senantiasa dapat memberikan pelayanan yang baik khususnya dalam
pengelolaan simpanan dana deposito nasabah. Pengelolaan simpanan dan deposito
tersebut pada dasarnya untuk memberikan keamanan terhadap dana deposito.
Kedua Kepada nasabah hendaknya dalam kedudukannya sebagai konsumen dapat
memperhatikan keserasian hubungan timbal balik antara pelaku usaha/bank dengan
nasabah/konsumen. Terkait itulah, alangkah baiknya jika apa yang menjadi hak-hak
dan kewajiban-kewajiban dari nasabah/ konsumen benar-benar diketahui dan dapat
dimengerti oleh setiap nasabah/konsumen itu sendiri. Ketiga, Kepada pemerintah
hendaknya dapat lebih memberikan perlindungan kepada nasabah atas kerugian
yang dialami dari kerugian penggunaan produk perbankan, karena kedudukan
nasabah sebagai konsumen dalam kedudukan yang lemah terhadap bank sebagai
pelaku usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]