Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor Sebagai Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Kabupaten Banyuwangi Cross-Sector Land Registration Program as an Effort to Obtain Legal Rights of Land in Banyuwangi District
Abstract
Program pendaftaran tanah lintas sektor adalah program bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan dalam hal pembiayaan pelayanan sertipikasi hak atas tanah pada kantor pertanahan. Program pendaftaran tanah lintas sektor merupakan program pendaftaran tanah sistematis yang subjeknya hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan yang belum memiliki sertipikat tanah dan memiliki permasalahan dalam hal mengakses permodalan pada perbankan. Pendaftaran tanah lintas sektor dinilai lebih menguntungkan bagi masyarakat, karena biayanya murah, pengurusannya tidak memakan waktu yang lama dan mudah. Hal ini dapat terjadi karena pengumpulan dan pendaftaran bidang tanah dilakukan secara serentak di sebagian/seluruh wilayah suatu desa/kelurahan dan pelaksanaan pendaftaran tanah dibiayai oleh Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan uraian di atas dalam skripsi ini penulis membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah yaitu: pertama, apa alasan hukum dilakukan program pendaftaran tanah lintas sektor di Kabupaten Banyuwangi. Kedua, apa hambatan dan solusi pelaksanaan program pendaftaran tanah lintas sektor di Kabupaten Banyuwangi.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui alasan hukum dilakukan program pendaftaran tanah lintas sektor di Kabupaten Banyuwangi. Serta untuk mengetahui hambatan dan solusinya pelaksanaan program pendaftaran tanah lintas sektor di Kabupaten Banyuwangi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Serta menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu terdapat bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Dari penelitian tersebut, penulis mendapat kesimpulan, yaitu: alasan hukum dilakukan pendaftaran lintas sektor adalah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini dibentuk dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan penetapan hak dan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sementara, di Kabupaten Banyuwangi pendaftaran tanah lintas sektor dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Nomor 69/SK.35.10/IV/2018 tentang Penetapan Lokasi dan Target Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Lintas Sektor (Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap) di Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Nomor 70/SK.35.10/IV/2018 tentang Penetapan Lokasi dan Target Kegiatan Sertipikat Hak Atas Tanah Lintas Sektor (Usaha Kecil dan Menengah) di Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2018. Pendaftaran tanah lintas sector ini dilaksanakan di kabupaten Banyuwangi dalam rangka memperoleh jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, serta dalam rangka peningkatan akses permodalan dengan menggunakan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), nelayan dan pembudidaya ikan.
Hambatan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah lintas sektor di Kabupaten Banyuwangi, dapat dkategorikan menjadi 2 (dua), yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal bukan berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi karena Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Hambatan internal dalam pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor berasal dari dinas terkait khususnya dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah, karena kurang kooperatif dan kurang berperan secara aktif dalam pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor. Hal tersebut dapat diatasi dengan melakukan koordinasi dan evaluasi secara langsung dengan dinas terkait. Selain itu, Di sisi lain juga terdapat hambatan eksternal yang berasal dari masyarakat berupa masih banyak dijumpai adanya ketidaklengkapan persyaratan dokumen pendaftaran tanah dari peserta pendaftaran tanah lintas sektor. Hambatan ini diatasi memberikan kesempatan kepada masyarakat peserta pendaftaran tanah lintas sektor untuk melengkapi dokumennya dan diikutsertakan dalam pendaftaran tanah lintas sektor di tahun selanjutnya.
Dan saran yang saya berikan terkait pembahasan yang saya angkat dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama, mengingat manfaat pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor ini sangat besar baik dari sudut pandang pemerintah maupun masyarakat, sebaiknya pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor sebagai salah satu alternatif dalam pendaftaran tanah dilaksanakan secara kontinyu di berbagai wilayah Republik Indonesia, yang mana hal ini akan berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Kedua, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) sebagai lembaga penting dalam pendaftaran tanah hendaknya dapat mengantisipasi terjadinya hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah lintas sektor, sehingga apabila di tahun-tahun berikutnya terjadi kegiatan serupa dapat dilakukan dengan lebih baik. Antisipasi dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan baik dengan dinas yang berkaitan dan melakukan sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai pendaftaran tanah khususnya pendaftaran tanah lintas sektor sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui arti pentingnya sertipikat hak atas tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]