Perlindungan Hukum Terhadap Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat Bagi Pelaku Usaha Sejenis Dalam Industri Penerbangan Di Indonesia
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi bahwa permasalahan
yang dihadapi banyaknya pelaku usaha di bidang penerbangan, berpotensi akan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Salah satu contoh dari persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha yakni menaikkan tarif yang biasa
disebut fuel surcharge. Fuel surcharge adalah tarif baru yang ditetapkan dalam
maskapai penerbangan yang ditujukan untuk menutup biaya yang diakibatkan
oleh kenaikan harga avtur yang signifikan sebagai imbas dari kenaikan harga
minyak dunia.
Rumusan masalah dari latar belakang tersebut meliputi, apa bentuk larangan
persaingan usaha tidak sehat dalam bidang penerbangan di Indonesia dan apa
bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
terhadap pelaku usaha sejenis yang mengalami kerugian akibat persaingan usaha
tidak sehat di bidang penerbangan. Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah
guna memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa bentuk larangan
persaingan usaha tidak sehat dalam bidang penerbangan di Indonesia, untuk
mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap pelaku usaha sejenis yang
mengalami kerugian akibat persaingan usaha tidak sehat di bidang penerbangan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah – kaidah
atau norma – norma dalam hukum positif, dengan menggunakan pendekatan
perundang – undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual Approach), serta bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hokum, dan analisa bahan
hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama bentuk larangan
persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di dalam industri penerbangan yang
dilanggar oleh pelaku usaha berdasarkan putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2009
adalah pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu penetapan harga dan
berdasarkan putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2003 yang dilanggar oleh pelaku
usaha adalah pasal 14, pasal 15 ayat (2), pasal 26 huruf b Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat yaitu Integrasi Vertikal, Perjanjian tertutup dan Bagian Kedua Jabatan
Rangkap. Kedua perlindungan hukum yang diberikan menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat berupa perlindungan hukum preventif yaitu hak dan kewajiban
pelaku usaha dan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap praktek persaingan
usaha tidak sehat berupa sanksi administratif, pidana pokok, serta pidana
tambahan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]