PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR APABILA EMITEN GAGAL BAYAR DALAM PERDAGANGAN OBLIGASI MENURUT KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR 412/ BL/ 2010 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN KONTRAK PERWALIAMANATAN EFEK BERSIFAT UTANG
Abstract
Metodologi dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder yang terkait dengan judul dan
permasalah yang diajukan.
Obligasi dapat menjadi salah satu pilihan investasi bagi para pemilik
modal berlebih untuk diinvestasikan, obligasi merupakan salah satu instrument
dalam dunia pasar modal, setiap obligasi yang diterbitkan oleh Emiten memiliki
resiko gagal bayar, yakni ketidakmampuan Emiten untuk melakukan pembayaran
atas utang pokok dan/atau bunga obligasi. Keberadaan resiko gagal bayar akan
mengusik kepastian bagi para investor obligasi untuk mendapatkan kembali
piutangnya. Oleh karena itu perlu adanya jaminan pembayaran bagi para investor
untuk tetap dapat menuntut hak-haknya kembali. Oleh karena pada dasarnya
obligasi adalah suatu persetujuan pinjam meminjam, terdapat kewajiban bagi para
pihak untuk melaksanakan setiap prestasi yang telah disepakati. Emiten tetap
bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran atas utang pokok dan/atau
bunga obligasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak perwaliamanatan, dan
para investor melalui Wali Amanatnya memiliki hak untuk menuntut
pengembalian atas piutangnya.
Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor baik
didalam maupun diluar pengadilan memiliki peran yang pokok dalam
perdagangan obligasi, ia memiliki tanggung jawab untuk melakukan tugas
perwaliamanatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak
perwaliamanatan. Tanggung jawab demikian tetap melekat pada Wali Amanat
sampai dengan adanya keadaan yang mengakibatkan berakhirnya
perwaliamanatan oleh Wali Amanat tersebut. Wali Amanat wajib melaksanakan
setiap tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak perwaliamanatan
semata-mata demi kepentingan para investor, apabila karena kelalaiannya investor
merasa dirugikan maka Wali Amanat bertanggung jawab atas kerugian yang
ditimbulkan karena kelalainnya itu. Berkaitan dengan hal penyelesaian keadaan
gagal bayar, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor 412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang, bagian kontrak perwaliamanatan huruf r, Bapepam Lk sebagai
otoritas dalam dunia pasar modal terkesan melepaskan tanggung jawab itu kepada
para pihak dengan jalan mengharuskan para pihak untuk menentukan pilihan
penyelesaian yang digunakan dan wajib dituangkan dalam kontrak
perwaliamanatan diantara mereka. Artinya investor melalui Wali Amanatnya
dalam rangka melakukan penuntutan akan hak-haknya, memiliki kebebasan untuk
mempergunakan mekanisme penyelesaian sesuai dengan keadaan dan
keinginannya asal hal tersebut sebelumnya telah dimungkinkan dalam kontrak
perwaliamanatannya.
Mencermati pembahasan pada satiap permasalahan yang ada, pada
akhirnya dapat ditarik kesimpulan yang dapat menjawab setiap rumusan masalah
yang diajukan. Pada rumusan masalah pertama dalam skripsi ini dapat ditarik
suatu kesimpulan, bahwa Emiten tetap bertanggung jawab untuk melakukan
pembayaran atas utang pokok dan/atau bunga obligasi sebagaiamana yang
tertuang dalam kontrak perwaliamanatan. Sementara itu, pada rumusan
permasalahan kedua dapat disimpulkan bahwa dalam hal Emiten melakukan
kelalaian dalam pembayaran atas utang pokok dan/atau bunga obligasi
sebagaimana yang telah dijanjikan dalam kontrak perwaliamanatan, Wali Amanat
tetap bertanggung jawab sampai dengan berakhirnya kegiatan perwaliamanatan
atas penuntutan hak-hak investor kepada Emiten berdasarkan kontrak
perwaliamanatan. Rumusan masalah terakhir disimpulkan bahwa, Investor dalam
hal Emiten mengalami keadaan gagal bayar atas utang pokok dan/atau bunga
obligasi, melalui Wali Amanatnya dapat mempergunakan baik jalur litigasi
maupun non litigasi dalam rangka menuntut pembayaran kembali dari Emiten atas
utang pokok dan/atau bunga obligasi.
Menanggapi permasalahan dalam hal Emiten gagal bayar, penulis dalam
skripsi ini mengajukan beberapa saran bagi para pihak yang terlibat dalam
penerbitan obligasi, salah satu diantaranya adalah kewajiban bagi Emiten dan
Wali Amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan investor, dalam
mengadakan kontrak perwaliamanatan harus mempersiapkan sebaik mungkin
dengan memuat ketentuan ketentuan yang menekan terjadinya sengketa
dikemudian hari yang dituangkan secara tegas dan jelas sehingga tidak
menimbulkan pelbagai permasalahan kedepannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]