Prinsip Kepastian Hukum Kemitraan Petani Penggarap Dengan Perusahaan Perkebunan Atas Tanah Hak Guna Usaha
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang masih terus berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan taraf kehidupan atau kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan negara melalui pemerintah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan hidup masyarakat adalah dengan membuka lapangan pekerjaan bagi seluruh lapisan rmasyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan mitra kerja yang mampu untuk mendorong pelaku usaha dari berbagai aspek, salah satunya dari aspek permodalan. Namun yang banyak terjadi di Indonesia, dimana sampai saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih menggantungkan hidupnya dalam sektor pertanian, baik sebagai petani pemilik ataupun petani penggarap. Namun faktanya banyak petani memiliki atau menguasai lahan pertanian yang sangat sempit atau bahkan sama sekali tidak menguasai lahan pertanian. Penyebab terbatasnya petani dalam penguasaan lahan pertanian akibat dari banyaknya penguasaan lahan pertanian oleh perusahaan perusahaan perkebunan dengan menggunakan fasilitas Hak Guna Usaha yang tentunya menggunakan jutaan hektar lahan pertanian, kesenjenagn penguasaan lahan inilah yang menjadi pemicu utama konflik antara perusahaan perkebunan dengan petani penggarap.
Permasalahan yang diangkat dalam karya tulis ini ada 2 (dua). Pertama, apa tanah Hak Guna Usaha yang dikelola perusahaan perkebunan dan dijadikan objek kemitraan antara petani penggarap dengan perusahaan pertanian tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Kedua, bagaimana proses kemitraan antara petani penggarap dengan perusahaan perkebunan atas tanah Hak Guna Usaha yang dikelola perusahaan.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis terhadap bahan hukum tersebut dengan menggunakan metode deduktif.
Penelitian skripsi ini mempunyai 2 (dua) tujuan, yaitu sebagai berikut : Pertama, Mengetahui dan memahami atas hak guna usaha yang dikelola perusahaan perkebunan dan dijadikan objek kemitraan antara petani penggarap dengan perusahaan pertanian tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Kedua, Mengetahui dan memahami proses dan mekanisme kemitraan antara petani penggarap dengan pengusaha perusahaan perkebunan atas tanah Hak Guna Usaha yang dikelola perusahaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]