Show simple item record

dc.contributor.advisorSupranoto
dc.contributor.advisorMakmur, M. Hadi
dc.contributor.authorPRIYANTO, Daniel Mas
dc.date.accessioned2019-08-09T07:25:38Z
dc.date.available2019-08-09T07:25:38Z
dc.date.issued2019-08-09
dc.identifier.nimNIM130910201048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91609
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa (DD) di Desa Karangharjo Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Peneliti menghubungkan konsep kapasitas pemerintah desa dengan tahap pengelolaan keuangan desa yang termaktub dalam Permedagri Nomor 113 tahun 2014. Peneliti bermaksud untuk meneliti kapasitas regulatif pemerintah desa dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa (DD) dengan menggunakan peraturan desa, kapasitas distributif pemerintah desa dalam membagi sumberdaya desa secara seimbang dan merata dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan dana desa (DD) dan, kapasitas responsif pemerintah desa untuk peka atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan masyarakat desa dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan dana desa (DD). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data primer maupun sukunder. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik ketekunan penelitian dan trianggulasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis interaktif model Miles dan Huberman. Hasil penelitian regulasi dalam tahap perencanaan berupa tersedianya dokumen perencanaan desa pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan desa dalam bentuk peraturan desa tentang RKPDesa dan APBDesa dengan catatan masih terdapat ketidaksesuain prioritas program atau kegiatan desa pada bidang pembangunan desa yang bersumber dari belanja desa dan pembiayaan desa berasal dari anggaran dana desa (DD), regulasi dalam tahap pelaksanaan pengelolaan dana desa berupa, surat keputusan kepala desa tentang Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), surat keputusan kepala desa tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK), surat keputusan kepala desa tentang Pelaksana Kegiatan desa pada bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dengan catatan proses penetapan PTPKD, TPK, dan PK belum ditetapkan melalui proses musyawarah desa sehingga regulasi yang ditetapkan belum mewadahi kapasitas (kemampuan) dari susunan struktur organisasasi yang telah ditetapkan, dan regulasi pada tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan konsolidasi penyerapan realisasi dana desa tahap pertama dan tahap kedua yang telah disahkan menjadi regulasi dalam bentuk peraturan desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan proses pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa mengalami kendala dalam proses pelaporannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130910201048;
dc.subjectPengelolaan Dana Desaen_US
dc.subjectKapasitas Pemerintah Desaen_US
dc.titleKapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Karangharjo Kecamatan Silo Kabupaten Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record