Kapasitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Karangharjo Kecamatan Silo Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kapasitas pemerintah desa
dalam pengelolaan dana desa (DD) di Desa Karangharjo Kecamatan Silo Kabupaten
Jember. Peneliti menghubungkan konsep kapasitas pemerintah desa dengan tahap
pengelolaan keuangan desa yang termaktub dalam Permedagri Nomor 113 tahun
2014. Peneliti bermaksud untuk meneliti kapasitas regulatif pemerintah desa dalam
tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban pengelolaan dana desa (DD) dengan menggunakan peraturan
desa, kapasitas distributif pemerintah desa dalam membagi sumberdaya desa secara
seimbang dan merata dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan dana
desa (DD) dan, kapasitas responsif pemerintah desa untuk peka atau memiliki daya
tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan masyarakat desa dalam tahap perencanaan
dan pelaksanaan pengelolaan dana desa (DD). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data
primer maupun sukunder. Teknik menguji keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik ketekunan penelitian dan trianggulasi. Teknik analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis interaktif model Miles
dan Huberman.
Hasil penelitian regulasi dalam tahap perencanaan berupa tersedianya dokumen
perencanaan desa pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan desa dalam
bentuk peraturan desa tentang RKPDesa dan APBDesa dengan catatan masih
terdapat ketidaksesuain prioritas program atau kegiatan desa pada bidang
pembangunan desa yang bersumber dari belanja desa dan pembiayaan desa berasal
dari anggaran dana desa (DD), regulasi dalam tahap pelaksanaan pengelolaan dana
desa berupa, surat keputusan kepala desa tentang Pelaksana Teknis Pengelola
Keuangan Desa (PTPKD), surat keputusan kepala desa tentang Tim Pengelola
Kegiatan (TPK), surat keputusan kepala desa tentang Pelaksana Kegiatan desa pada
bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dengan catatan
proses penetapan PTPKD, TPK, dan PK belum ditetapkan melalui proses
musyawarah desa sehingga regulasi yang ditetapkan belum mewadahi kapasitas
(kemampuan) dari susunan struktur organisasasi yang telah ditetapkan, dan regulasi
pada tahap penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan
konsolidasi penyerapan realisasi dana desa tahap pertama dan tahap kedua yang
telah disahkan menjadi regulasi dalam bentuk peraturan desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan proses pelaporan dan
pertanggungjawaban dana desa mengalami kendala dalam proses pelaporannya.