Show simple item record

dc.contributor.advisorANTIKOWATI
dc.contributor.advisorANA, IDA BAGUS OKA
dc.contributor.authorMANOPO, Anne Chyntia
dc.date.accessioned2019-08-07T08:35:50Z
dc.date.available2019-08-07T08:35:50Z
dc.date.issued2019-08-07
dc.identifier.nimNIM130710101222
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91498
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi memutuskan hak tagih uang pensiun tidak ada masa kedaluwarsa. Sebelumnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan hak tagih uang pensiun maksimal 5 tahun sejak PNS pensiun. Pasal 40 ayat 1 Undang Undang Perbendaharaan Negara, menyebutkan bahwa : Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Oleh sebab itu, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi dan menang. Menurut Mahkamah, hal demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi di mana ASN/PNS itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero). Rumusan masalah dalam hal ini : (1) Mengapa ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu diuji materiil ? (2) Apa implikasi hukum dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Mahkamah Konstitusi ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu diuji materiil karena hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undangundang. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi oleh Sri Bintang Pamungkas, karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Kedua, Implikasi hukum dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Mahkamah Konstitusi menjadikan Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tidak berlaku lagi dan batal demi hukum karena tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi di mana ASN/PNS itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen (Persero), Oleh karena itu, jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesungguhnya adalah bukan utang negara, melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara, negara harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan amanat perlindungan kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) Undang Undang Aparatur Sipil Negara. Saran yang diberikan bahwa, Pertama, Prosedur penetapan daluarsa hak tagih dan pengecualian berlakunya norma hukum itu melalui undang-undang. Elemen-elemen dari norma hukum itu memenuhi 3 (tiga) landasan Hukum Administrasi Negara, yaitu: wewenang (bevoegdheid), prosedur dan substansi. Dengan demikian, diperlukan adanya pengaturan operasional untuk memenuhi elemen-elemen pokok dari norma hukum tersebut agar permohonan Pemohon dapat dipenuhi dalam pelaksanaan norma hukum itu yang berada di ranah pelaksanaan fungsi pemerintahan (sturende functie) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, Pembatalan norma hukum sebagaimana dirumuskan pada Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang jika dikaitkan dengan isu hukum yang diangkat dalam permohonan pemohon yang sesungguhnya bertitik tolak dari titik pijak persoalan belum adanya sebuah pengaturan operasional mengenai syarat, kriteria dan prosedur penerapan norma yang dimasudkan untuk mengatur daluarsa hak tagih utang atas beban negara/daerah yang bersifat umum/komprehensif (artinya tidak secara khusus hanya untuk persoalan daluarsa bagi permohonan jaminan pensiun bagi PNS) berdasarkan asas- asas hukum keuangan negara (sebagai asas-asas hukum administrasi sektoral) dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (sebagai asas- asas hukum administrasi umum).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101222;
dc.subjectUndang Undang Nomor 1 Tahun 2004en_US
dc.subjectASN/PNSen_US
dc.titlePengujian Materiil Terhadap Pasal 40 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negaraen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record