Show simple item record

dc.contributor.authorZAKI FIRMANSYAH
dc.date.accessioned2013-12-16T05:11:54Z
dc.date.available2013-12-16T05:11:54Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM050710101155
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9136
dc.description.abstractSurat keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir sama tetapi berbeda dari instansi yang mengeluarkan surat keterangan waris tersebut. Surat keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris dan berisikan tentang keterangan mengenai pewaris, para ahli waris, dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa surat keterangan waris yang dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/ atau dikeluarkan oleh kelurahan dan diketahui/ dikuatkan oleh camat. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas untuk mengkaji lebih lanjut dan membahas persoalan ini untuk diangkat sebagai sebuah tulisan ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “ FUNGSI SURAT KETERANGAN WARIS YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DESA DALAM PROSES PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT”. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah apakah fungsi surat keterangan waris dalam proses pewarisan sudah sesuai dengan hokum positif Indonesia, apakah kewenangan kepala desa dalam membuat keterangan waris sudah sesuai dengan hukum Indonesia. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Tujuan penelitian skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian bersifat teoritis, karena dasar hukum bagi kepala desa dalam membuat surat keterangan waris tidak terdapat hukum positifnya, pendekatan masalah menggunakan pendekatan hukum adat, socio legal, dan pendekatan konseptual, bahan hukum berasal dari hasil wawancara dan studi pustaka, analisis bahan hukum dilakukan dengan langkah penelitian lapangan dan wawancara kepala desa. Tidak ada dasar hukum positif yang mengatur mengenai wewenang kepala desa dalam membuat surat keterangan waris. Kepala desa hanya menggunakan kesepakatan keluarga ahli waris dan hukum adat setempat untuk menjadi dasar hukum kewenangannya dalam membuat surat keterangan waris. Maka surat keterangan waris yang dibuat oleh kepala desa diperuntukkan bagi mereka yang tunduk kepada Hukum Adat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101155;
dc.subjectSURAT KETERANGAN WARISen_US
dc.titleFUNGSI SURAT KETERANGAN WARIS YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DESA DALAM PROSES PEWARISAN MENURUT HUKUM ADATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record