dc.description.abstract | Surat keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur
secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir
sama tetapi berbeda dari instansi yang mengeluarkan surat keterangan waris
tersebut. Surat keterangan hak waris yang dibuat oleh notaris dan berisikan
tentang keterangan mengenai pewaris, para ahli waris, dan bagian-bagian yang
menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa surat
keterangan waris yang dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/ atau
dikeluarkan oleh kelurahan dan diketahui/ dikuatkan oleh camat.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas untuk mengkaji lebih lanjut
dan membahas persoalan ini untuk diangkat sebagai sebuah tulisan ilmiah yang
berbentuk skripsi dengan judul “
FUNGSI SURAT KETERANGAN WARIS
YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA DESA DALAM PROSES
PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT”.
Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut
adalah apakah fungsi surat keterangan waris dalam proses pewarisan sudah sesuai
dengan hokum positif Indonesia, apakah kewenangan kepala desa dalam membuat
keterangan waris sudah sesuai dengan hukum Indonesia. Adapun tujuan penulisan
skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas.
Tujuan penelitian skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe
penelitian bersifat teoritis, karena dasar hukum bagi kepala desa dalam membuat
surat keterangan waris tidak terdapat hukum positifnya, pendekatan masalah
menggunakan pendekatan hukum adat,
socio legal, dan pendekatan konseptual,
bahan hukum berasal dari hasil wawancara dan studi pustaka, analisis bahan
hukum dilakukan dengan langkah penelitian lapangan dan wawancara kepala
desa.
Tidak ada dasar hukum positif yang mengatur mengenai wewenang kepala
desa dalam membuat surat keterangan waris. Kepala desa hanya menggunakan
kesepakatan keluarga ahli waris dan hukum adat setempat untuk menjadi dasar
hukum kewenangannya dalam membuat surat keterangan waris. Maka surat
keterangan waris yang dibuat oleh kepala desa diperuntukkan bagi mereka yang
tunduk kepada Hukum Adat. | en_US |