Prinsip Pilihan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa pada Kontrak E-Commerce Transnasional
Abstract
Globalisasi dalam sekala internasional menimbulkan masalah baru dalam hubungan kontraktual.
Kontrak yang salah satu pihaknya ada pihak asing, berimplikasi pada persoalan pilihan hukum.
Dalam Kontrak konsumen kedudukan konsumen dipandang mempunyai bargaining position yang
lemah. Prinsip-prinsip hukum internasional bidang e-commerce umumnya membolehkan sebuah
negara mengatur kegiatan yang mempunyai akibat yang penting dan besar (substantial effect).
Oleh karena itu diperlukan perlindungan dan proteksi dari negara bertalian dengan prinsip pilihan
hukum yang digunakan. UUPK, UU ITE, UUP maupun HPI Indonesia belum memberikan jaminan
perlindungan yang tegas berkaitan dengan pilihan hukum dalam kontrak e-commerce bersekala
transnasional sehingga muncul legal gap. Prinsip-prinsip pilihan hukum yang lazimnya didasarkan
atas kebebasan berkontrak dan kesepakatan para pihak mengalami pergeseran paradigma terutama
didasarkan doktrin negara kesejahteraan dimana ruang publik perlu mendapatkan perlindungan.
Dalam soal penyelesaian sengketa, kebanyakan negara civil law menganut prinsip country of
reception yaitu aturan yang memperbolehkan konsumen pemakai terakhir (end user) menerapkan
Undang Undang Perlindungan Konsumen negaranya. Prinsip ini dikecualikan terhadap transaksi
konsumen dan tidak berlaku pada kontrak e-commerce antara pengusaha. Prinsip ini diambil dari
konvensi Roma dan Konvensi Brussel yang diresipir ke dalam Directive yakni Undang-undang bagi
komunitas MEE (Europe Union). Untuk mengatasi legal gap pada penyelesaian sengketa e-commerce
transnasional maka perlu dilakukan legal reform yang mengadaptasi kerberlakuan prinsip country
of reception ini ke dalam regulasi Indonesia sehingga kepentingan konsumen dapat terlindungi.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]