Show simple item record

dc.contributor.authorPrakoso, Abintoro
dc.date.accessioned2019-07-05T08:27:38Z
dc.date.available2019-07-05T08:27:38Z
dc.date.issued2019-07-05
dc.identifier.isbn978-602-6733-72-6
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91332
dc.descriptionYogyakarta: Aswaja Pressindo, 2019en_US
dc.description.abstractBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ilmiah dengan diawali dari Bab I sebagai pendahuluan selanjutnya berpijak pada teori dan konsep pada Bab II dan Bab III yang dianalisis berdasarkan metodologi ilmiah, dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan yang diakhiri dengan penutup, disertasi yang merupakan penelitian akademik berfokuskan kewenangan diskresi pada tahap penyidikan dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak nakal, maka penelitian menemukan syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan diskresi pada tahap penyidikan terhadap anak nakal, dan menemukan jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak nakal yang dapat didiskresi pada tahap penyidikan, maka; a. Beberapa instrumen internasional, antara lain Convention on The Rights of The Child dan The Beijing Rules tentang administrasi peradilan anak telah mencantumkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk melakukan diskresi terhadap anak nakal. Dalam Convention on The Rights of The Child mensyaratkan perlakuan secara manusiawi serta memperhatikan usianya. Sedangkan dalam The Beijing Rules mensyaratkan adanya perhatian khusus mengenai; kebutuhan khusus anak, mengutamakan kesejahteraannya dan adanya peluang mengakhiri proses peradilan pada setiap saat. Sejumlah negara maju di antaranya Belanda, Selandia Baru, Jepang, Filipina dan Australia Selatan juga telah mencantumkan sejumlah syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan diskresi terhadap anak nakal. Misalnya Belanda mensyaratkan adanya; mengutamakan kepentingan anak menjadi pertimbangan utama, anak sebagai pelaku tindak pidana tertentu, pelaku berumur 12 tahun sampai 18 tahun, bukan residivis, pelaku mengakui kesalahannya, korban bersedian memaafkan dan bersedia menerima ganti kerugian yang diderita, pelaku bersedian meminta maaf dan bersedian mengganti kerugian akibat perbuatannya dan pelaku ditegur secara keras; b. The Beijing Rules telah mencantumkan jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan diskresi pada tahap penyidikan terhadap anak nakal pada Rule 17.1.c yakni: tindakan yang tidak bersifat kekerasan terhadap orang lain dan tindakan yang tidak serius. Sejumlah negara maju di antaranya Belanda, Selandia Baru, Jepang, Filipina dan Australia Selatan juga telah mencantumkan jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan diskresi terhadap anak nakal. Misalnya Belanda, yakni; perusakan barang secara terbuka atas barang pribadi (vandalisme), pembakaran yang membahayakan barang, pencurian tanpa membobol rumah, penggelapan barang, percobaan melakukan tindak pidana ringan, penadahan, pelanggaran lalu lintas, tersangkut urusan obat-obat yang dilarang, pelanggaran yang tidak menyangkut kepentingan umum, pelecehan seksual dan memiliki senjata illegal; c. Undang-Undang No. 3 tahun 1987 tentang Pengadilan Anak belum mengatur tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan diskresi pada tahap penyidikan terhadap anak nakal, juga belum mengatur tentang jenis-jenis tindak pidana yang dapat dilakukan diskresi pada tahap penyidikan terhadap anak nakal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectDiskresien_US
dc.subjectKewenangan Polisien_US
dc.subjectTahap Penyidikanen_US
dc.titleDiskresi Kewenangan Polisi Pada Tahap Penyidikanen_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record