Diskresi Kewenangan Polisi Pada Tahap Penyidikan
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ilmiah dengan diawali dari Bab
I sebagai pendahuluan selanjutnya berpijak pada teori dan konsep pada Bab II dan Bab III yang dianalisis berdasarkan metodologi ilmiah, dilanjutkan dengan
pembahasan permasalahan yang diakhiri dengan penutup, disertasi yang
merupakan penelitian akademik berfokuskan kewenangan diskresi pada tahap
penyidikan dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak nakal, maka
penelitian menemukan syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan diskresi
pada tahap penyidikan terhadap anak nakal, dan menemukan jenis-jenis tindak
pidana yang dilakukan oleh anak nakal yang dapat didiskresi pada tahap
penyidikan, maka;
a. Beberapa instrumen internasional, antara lain Convention on The Rights of The
Child dan The Beijing Rules tentang administrasi peradilan anak telah
mencantumkan sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk melakukan diskresi
terhadap anak nakal. Dalam Convention on The Rights of The Child mensyaratkan
perlakuan secara manusiawi serta memperhatikan usianya. Sedangkan dalam The
Beijing Rules mensyaratkan adanya perhatian khusus mengenai; kebutuhan
khusus anak, mengutamakan kesejahteraannya dan adanya peluang mengakhiri
proses peradilan pada setiap saat.
Sejumlah negara maju di antaranya Belanda, Selandia Baru, Jepang, Filipina dan
Australia Selatan juga telah mencantumkan sejumlah syarat-syarat yang
diperlukan untuk melakukan diskresi terhadap anak nakal. Misalnya Belanda
mensyaratkan adanya; mengutamakan kepentingan anak menjadi pertimbangan
utama, anak sebagai pelaku tindak pidana tertentu, pelaku berumur 12 tahun
sampai 18 tahun, bukan residivis, pelaku mengakui kesalahannya, korban
bersedian memaafkan dan bersedia menerima ganti kerugian yang diderita, pelaku bersedian meminta maaf dan bersedian mengganti kerugian akibat perbuatannya
dan pelaku ditegur secara keras;
b. The Beijing Rules telah mencantumkan jenis-jenis tindak pidana yang dapat
dilakukan diskresi pada tahap penyidikan terhadap anak nakal pada Rule 17.1.c
yakni: tindakan yang tidak bersifat kekerasan terhadap orang lain dan tindakan
yang tidak serius.
Sejumlah negara maju di antaranya Belanda, Selandia Baru, Jepang, Filipina dan
Australia Selatan juga telah mencantumkan jenis-jenis tindak pidana yang dapat
dilakukan diskresi terhadap anak nakal. Misalnya Belanda, yakni; perusakan
barang secara terbuka atas barang pribadi (vandalisme), pembakaran yang
membahayakan barang, pencurian tanpa membobol rumah, penggelapan barang,
percobaan melakukan tindak pidana ringan, penadahan, pelanggaran lalu lintas,
tersangkut urusan obat-obat yang dilarang, pelanggaran yang tidak menyangkut
kepentingan umum, pelecehan seksual dan memiliki senjata illegal;
c. Undang-Undang No. 3 tahun 1987 tentang Pengadilan Anak belum mengatur
tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan diskresi pada tahap
penyidikan terhadap anak nakal, juga belum mengatur tentang jenis-jenis tindak
pidana yang dapat dilakukan diskresi pada tahap penyidikan terhadap anak nakal.
Collections
- LSP-Books [895]