Show simple item record

dc.contributor.authorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.authorIriyanto, Echwan
dc.date.accessioned2019-06-25T08:43:51Z
dc.date.available2019-06-25T08:43:51Z
dc.date.issued2019-06-25
dc.identifier.isbn978-602-5570-54-4
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91310
dc.descriptionJember: CV. Pustaka Abadi, 2019en_US
dc.description.abstractPraktik kejahatan terorisme atau biasa disebut dengan tindak pidana terorisme tidak jauh dari doktrindoktrin radikal yang berakhir pada tindakan teror. Bahkan pelaku-pelaku teror tersebut adalah orang-orang yang memiliki kesejahteraan dan pendidikan yang tinggi. Doktrin radikalisme tidak hanya di kalangan masyarakat pada umumnya, namun akhir-akhir ini menggema dan masuk ke aktivitas-aktivitas kampus maupun sekolah. Hal ini miris sekali. Tulisan “pengantar” ini juga membahas sedikit banyak tentang bahan peledak, larangan pelatihanpelatihan yang berujung pada radikalisme dan terorisme, begitu juga tentang ekstradisi. Penulis juga sedikit banyak menyinggung tentang bagaimana pemerintah Indonesia melalui institusi atau lembaga-lembaga yang berperan memberantas terorisme melaksanakan tupoksinya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPenanggulangan Terorismeen_US
dc.subjectKejahatan Terorismeen_US
dc.subjectTindak Pidana Terorismeen_US
dc.titlePenanggulangan Terorisme: Sebuah Pengantaren_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record