Penanggulangan Terorisme: Sebuah Pengantar
Abstract
Praktik kejahatan terorisme atau biasa disebut
dengan tindak pidana terorisme tidak jauh dari doktrindoktrin
radikal
yang
berakhir
pada
tindakan
teror.
Bahkan
pelaku-pelaku
teror
tersebut
adalah
orang-orang
yang
memiliki
kesejahteraan
dan
pendidikan
yang
tinggi.
Doktrin
radikalisme
tidak
hanya
di
kalangan
masyarakat
pada
umumnya,
namun akhir-akhir
ini
menggema dan masuk ke aktivitas-aktivitas kampus maupun sekolah. Hal
ini miris sekali. Tulisan “pengantar” ini juga membahas
sedikit banyak tentang bahan peledak, larangan pelatihanpelatihan
yang
berujung pada
radikalisme
dan terorisme,
begitu
juga
tentang
ekstradisi.
Penulis
juga
sedikit
banyak
menyinggung
tentang
bagaimana
pemerintah
Indonesia
melalui
institusi
atau lembaga-lembaga
yang
berperan
memberantas
terorisme
melaksanakan
tupoksinya.
Collections
- LSP-Books [910]