Show simple item record

dc.contributor.authorYENTE NOWA IEK
dc.date.accessioned2013-12-16T05:05:37Z
dc.date.available2013-12-16T05:05:37Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM070710191040
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9129
dc.description.abstractBerdasarkan latar belakang pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria beserta peraturan pelaksanaannya menunjukan adanya banyak rintangan dan hambatan sehinga berjalan kurang efektif terhadap kebijakan pemilikan, penguasaan, dan pengarapan tanah. Persoalan yang dibahas dalam skripsi ini menyangkut salah satu aspek (bentuk peralihan hak) saja yaitu jual beli tanah. Jual beli tanah menurut hukum adat adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli dan kemudian pembeli membayar harga tanah tersebut dengan ciri kontan, terang dan riil/nyata. Kasus jual beli hak atas tanah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 38/Pk/Pdt/2011, Penggugat (Handoyo Tjondro Kusumo) sebagai pihak pemilik hak atas tanah sengketa, yang membeli tanah sengketa dari pihak pemegang hak atas tanah adat (penjual) Louis Meruje/Yuli Ireuw pelepasan hak atas tanah tersebut telah di lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak tanggal 5 Agustus Tahun 1995 dan 31 Juli Tahun 1997. Namun kemudian tanah tersebut di kuasai oleh Marthen Erikch Srem-Srem (Tergugat) yang mengangap tanah sengketa tersebut adalah miliknya yang dilepaskan oleh orang lain yang bukan haknya. Jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi denga judul : “TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI KELURAHAN VIM ABEPURA ( Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 38/PK/Pdt/2011)”. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah, perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Handoyo Tjondrokusumo dan Luis Merauje/Yuli Ireuw, Sertifikat Hak Guna Bangunan Sebagai Bukti Kepemilikan atas Tanah, Dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan No. 38/PK/Pdt/2011. Adapun tujuan penulisan skripsi ini, secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Tujuan khusunya ialah Untuk memahami dan mengetahui perjanjian jual beli yang dilakukan Handoyo Tjondrokusumo dan Luis Merauje/Yuli Ireuw, untuk memahami dan mengetahui Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dipergunakan sebagai alat bukti kepemilikan xii tanah, dan untuk memahami dan mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 38/PK/Pdt/2011 menurut ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang ( Statute Opproach), pendekatan konsep (Conceptual Opproach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukumnya, digunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan Perundang-Undangan dan Putusan-Putusan Hakim, bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen resmi, dan bahan non hukum merupakan penunjang dari bahan hukum primer dan sekunder, diajukan dengan analisa hukum. Hasil penelitian skripsi ini, jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak Pembeli/Handoyo Tjondro Kusumo dan Penjual/ Louis Merauje dan Yuli Ireuw telah dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jual beli hak atas tanah tersebut dibuat dihadapan/dilepaskan atas persetujuan dan sepengetahuan penguasaan lembaga adat lengkap dengan cap/stempel sesuai dengan jabatan mereka masing-masing dalam lembaga adat tersebut dan juga atas sepengetahuan dari Kepala Pemerintahan Wilayah Kecamatan Jayapura dan Kepala Kelurahan Vim, Distrik Abepura Kota Jayapura. Serifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan dalam kasus yang penulis bahas disini, oleh pemegang hak proses penerbitan sertifikat HGB telah sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku maka juga berfungsi sebagai suatu alat pembuktian tertulis sebagai bukti autentik yang kuat. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam mengambil putusan perkara No.38/PK/Pdt/2011, telah sesuai dengan Hukum Adat, dan Hukum Agraria, sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.271./Sip/1956, dan No. 840/Sip/1971. Hakim telah menerapkan hukum dengan benar yaitu tidak memutuskan lebih daripada apa yang diminta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191040;
dc.subjectPERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI KELURAHAN VIM ABEPURA (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 38/PK/Pdt/2011)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record