Show simple item record

dc.contributor.advisorI Wayan Yasa
dc.contributor.advisorIkarini Widiyanti
dc.contributor.authorSAWABI, Wempy Mahya
dc.date.accessioned2019-06-14T08:42:28Z
dc.date.available2019-06-14T08:42:28Z
dc.date.issued2019-06-14
dc.identifier.nim140710101513
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/91281
dc.description.abstractBanyak PNS menggunakan SK yang dimiliki sebagai syarat mudah untuk mendapat pinjaman uang dari lembaga keuangan termasuk pada koperasi simpan pinjam tanpa memperhitungkan bahwa bisa saja PNS tersebut wanprestasi pada waktu pembayaran utang pada Koperasi simpan pinjam. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas tentang SK PNS dan slip gaji yang dijadikan sebagai syarat peminjaman uang menimbulkan ketidakpastian hukum. Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur secara jelas tentang mekanisme pemberian pinjaman pada simpan pinjam koperasi dan penggunaan SK PNS sebagai syarat dalam perjanjian Berdasarkan masalah ini penulis tertarik untuk menulis skripsi ini dengan judul “Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Perjanjian Pinjam Uang Di Koperasi”. Rumusan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Slip gaji yang dijadikan syarat perjanjian pinjam uang di koperasi memiliki kekuatan hukum. (2) Apa upaya yang dapat dilakukan koperasi apabila terjadi wanprestasi oleh Pegawai Negeri Sipil dalam perjanjian pinjam uang di koperasi. Tujuan Umum penulisan skripsi ini adalah: Untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam bidang akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember khususnya tentang Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dan Slip Gaji Dalam Perjanjian Pinjam uang Di Koperasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi Ini adalah menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif (Legal research). Pendekatan yang digunakan dalam metode ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Bahan hukum skripsi ini yaitu secara deduktif dimana analisa deduktif tersebut berbentuk deduksi yakni diawali hal yang bersifat umum menuju khusus. Tinjauan Pustaka yang ditulis dalam skripsi ini yaitu tentang pengertian Koperasi, jenis koperasi, prinsip koperasi, Pengertian SK PNS, fungsi SK PNS, Perjanjian, Syarat sahnya perjanjian, Perjanjian pinjam uang di koperasi. Berdasarkan Hasil penelitian diperoleh pembahasan bahwa penggunaan SK PNS dalam Perjanjian pinjam uang di koperasi boleh dilakukan tata caranya mengarah pada KUH Perdata tentang perjanjian oleh sebab itu kebebasan berkontrak menjadi dasar utama dalam membuat perjanjian. Perjanjian harus dilakukan dengan secara jelas sesuai tentang apa yang diperjanjikannya, menyertakan SK PNS dan menyertakan saksi-saksi dalam perjanjian tersebut ditulis dalam akta otentik agar memudahkan pembuktian dalam persidangan apabila terjadi suatu wanprestasi yang dilakukan debitur dan juga dikarenakan tidak ada peraturan yang menyamakan sehingga setiap koperasi akan berbeda dalam mekanisme perjanjiannya untuk memberikan pinjaman ini. SK PNS ini hanya disyaratkan saja dikarenakan tidak bisa dilakukan lelang terhadap SK PNS sehingga adanya SK PNS ini hanya menambah keyakinan dari lembaga pemberi pinjaman dalam memberikan pinjamannya. Undang-undang tidak mengatur tentang SK PNS yang dijadikan syarat pinjaman sehingga yang terpenting bukan lagi peraturan yang jelas namun penguatan pada perjanjiannya dan perjanjian harus ada sendiri tidak boleh dicampur dengan surat pernyataan, akta pengakuan utang, hal ini berlaku untuk akta otentik maupun dibawah tangan karena akta pengakuan utang besifat accesoir. Walaupun pada kenyataannya surat pernyataan tersebut diakuinya sebagai perjanjian oleh koperasi dan peminjam. Kesimpulan. Pertama, Perjanjian dengan mempersyaratkan SK PNS dalam perjanjian pinjam uang di koperasi tidak memiliki kekuatan hukum karena kekuatan hukum bersifat tetap dan wajib dipatuhi oleh semua orang. KUH Perdata sebagai kitab undang-undang hukum perdata yaitu mengatur hubungan indinvidu - individu dengan perjanjian dan asas-asasnya kebebasan berkontrak yang hanya dilakukan oleh pembuat perjanjian. Perjanjian peminjaman pada koperasi dengan SK PNS hanya dipersyaratkan namun tidak dijaminkan di karenakan tidak bisa dilakukannya lelang terhadap SK PNS. Apabila didalam perjanjian yang dibuat tersebut dicantumkan atau tidak tentang SK PNS hal itu diperbolehkan karena pencantuman tersebut hanya menambah keyakinan dari pemberi pinjaman atau pihak piha yang membuat perjanjian. Hak kreditur pada jaminan umum dilindungi oleh undangundang sesuai dengan pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata. Koperasi memiliki hak retensi untuk menahan barang debitur yang boleh digunakan namun bukan dokumen asli seperti SK PNS harus barang yang bisa dilelang. Kedua, Upaya non litigasi yang dapat digunakan Koperasi seperti mediasi, negosiasi, dan konsiliasi sebagai bentuk upaya dalam penyelamatan pinjaman apabila terjadi wanprestasi. Koperasi dapat menggunakan beberapa metode restrukturisasi yang diterapkan bank seperti penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit,perpanjangan jangka waktu kredit, subrogasi, novasi, cessie, untuk upaya penyelesaian. Lembaga asuransi dan taspen dapat digunakan oleh koperasi sebagai pengalihan hutang untuk meminimalkan resiko. Koperasi dapat melakukan beberapa Upaya hukum seperti Somasi, gugatan ke pengadilan, eksekusi pada grosse akta yang dibuat dihadapan notaris, Gugatan pailit dapat dilakukan koperasi apabila debitur memiliki lebih dari 2 kreditur atau lebih dan dengan tatacara pengajuan gugatan pailit. Saran. Pertama, sebaiknya pemerintah membuat aturan tentang kejelasan fungsi SK PNS dalam undang-undang sebagai pinjaman dengan penggunaan SK PNS. Kejelasan SK PNS tersebut dalam undang-undang akan memberikan kekuatan hukum dalam hal eksekusi. Lembaga keuangan memiliki pedoman standart untuk memperjelas menjadikannya dalam pemberian pinjaman. Kedua, pengaturan tentang SK PNS untuk sekarang belum ada sebaiknya koperasi atau lembaga keuangan lain mencantumkan SK PNS dalam perjanjiannya dan membuat perjanjian dengan akta otentik. Koperasi yang belum berbadan hukum sebaiknya segera mendaftarkan sebagai badan hukum. Koperasi sebaiknya tidak mencampurkan antara perjanjian dengan akta pengakuan utang maupun surat pernyataan peminjaman. Koperasi harus mengedepankan musyawarah seperti mediasi, negosiasi, dan konsiliasi dalam upaya penyelesaian apabila terjadi permasalahan karena koperasi menggunakan asas kekeluargaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEGAWAI NEGERI SIPILen_US
dc.subjectSLIP GAJIen_US
dc.subjectPERJANJIAN PINJAM UANG DI KOPERASIen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penggunaan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Slip Gaji Dalam Perjanjian Pinjam Uang Di Koperasien_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record