Show simple item record

dc.contributor.authorWULANDA ROSELINA
dc.date.accessioned2013-12-16T05:03:46Z
dc.date.available2013-12-16T05:03:46Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM080710101127
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9127
dc.description.abstractAkuisisi merupakan salah satu upaya suatu pelaku usaha dalam memperluas eksistensinya dalam dunia bisnis. Upaya tersebut diterapkan oleh PT. Carrefour Indonesia yang melakukan akuisisi terhadap PT. Alfa Retailindo, Tbk. Akuisisi yang dilakukan PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo, Tbk sudah tentu harus memperhatikan ketentuan yang ada didalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehatkarena akuisisi bisa menjadi sesuatu yang dilarang jika menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Secara kuantitatif Carrefour memiliki pangsa pasar sebesar 46,3% dan setelah melakukan akuisisi terhadap Alfa pangsa pasarnya meningkat sampai 56,4%. Dalam hal ini Carrefour patut diduga atau dianggap melakukan monopoli karena telah menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar, dalam hal ini hypermarket.Oleh karena itu akuisisi tersebut menjadi perkara yang telah diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan putusan perkara nomor :9/KPPU-L/2009). Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu dasar pertimbangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutuskan perkara nomor :9/KPPU-l/2009, danakibat pelaksanaanakuisisi PT. Alfa Retaindo, Tbk oleh PT. Carrefour Indonesia bagi pasar modern ditinjau dari hukum persaingan usaha. Tujuan penulisan skripsi ini untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam hal inihukum persaingan usaha yang menunjukkan adanya perkembangan semakin pesat seiring perkembangan dunia bisnis dan untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta pihak-pihak terkait dengan permasalahan yang dibahas. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research).Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi yaitupendekatan perundang-undangan xiii (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu dasar pertimbangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutuskan perkara nomor : 9/KPPU-L/2009 yaitu akuisisi PT. Alfa Retailindo, Tbk oleh PT. Carrefour Indonesia telah memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang namun PT. Carrefour tidak dapat dikualifikasikan melakukan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut. Akibat akuisisi PT. Alfa Retailindo, Tbk oleh PT. Carrefour Indonesia bagi pasar modern ditinjau dari hukum persaingan usaha yaitu menimbulkan kondisi anti persaingan antar pelaku usaha dalam dunia bisnis khususnya bagi pasar modern. Saran ditujukan kepada DPR sebagai pembuat Undang-Undang bersama Presiden sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 5 seharusnya dalam membuat suatu Undang-Undang yang terdapat ketentuan khusus yang diatur oleh Peraturan Pemerintah agar cepat dirancangkan dan disahkan setelah Undang-Undang tersebut disahkan sehingga tidak terjadi hal seperti tersebut diatas yang dapat merugikan negara dan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101127;
dc.subjectHUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titleAKUISISI PT. ALFA RETAILINDO, Tbk. OLEH PT. CARREFOUR INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record