dc.description.abstract | Akuisisi merupakan salah satu upaya suatu pelaku usaha dalam
memperluas eksistensinya dalam dunia bisnis. Upaya tersebut diterapkan oleh PT.
Carrefour Indonesia yang melakukan akuisisi terhadap PT. Alfa Retailindo, Tbk.
Akuisisi yang dilakukan PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo,
Tbk sudah tentu harus memperhatikan ketentuan yang ada didalam UndangUndang
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehatkarena akuisisi bisa menjadi sesuatu yang dilarang
jika menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.Secara kuantitatif Carrefour memiliki pangsa pasar sebesar 46,3% dan
setelah melakukan akuisisi terhadap Alfa pangsa pasarnya meningkat sampai
56,4%. Dalam hal ini Carrefour patut diduga atau dianggap melakukan monopoli
karena telah menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar, dalam
hal ini hypermarket.Oleh karena itu akuisisi tersebut menjadi perkara yang telah
diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan putusan perkara
nomor :9/KPPU-L/2009).
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang timbul yaitu dasar
pertimbangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam memutuskan
perkara nomor :9/KPPU-l/2009, danakibat pelaksanaanakuisisi PT. Alfa Retaindo,
Tbk oleh PT. Carrefour Indonesia bagi pasar modern ditinjau dari hukum
persaingan usaha.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk memenuhi persyaratan dalam
memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, sebagai sarana untuk
mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam hal
inihukum persaingan usaha yang menunjukkan adanya perkembangan semakin
pesat seiring perkembangan dunia bisnis dan untuk memberikan sumbangan
pemikiran kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta pihak-pihak terkait
dengan permasalahan yang dibahas.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research).Pendekatan masalah
yang digunakan dalam penyusunan skripsi yaitupendekatan perundang-undangan
xiii
(statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).Sumber bahan
hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu dasar pertimbangan Majelis Komisi
Pengawas Persaingan Usaha dalam memutuskan perkara nomor : 9/KPPU-L/2009
yaitu akuisisi PT. Alfa Retailindo, Tbk oleh PT. Carrefour Indonesia telah
memenuhi unsur pasal tentang pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang namun PT. Carrefour tidak dapat dikualifikasikan melakukan
pelanggaran terhadap pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut. Akibat
akuisisi PT. Alfa Retailindo, Tbk oleh PT. Carrefour Indonesia bagi pasar modern
ditinjau dari hukum persaingan usaha yaitu menimbulkan kondisi anti persaingan
antar pelaku usaha dalam dunia bisnis khususnya bagi pasar modern.
Saran ditujukan kepada DPR sebagai pembuat Undang-Undang bersama
Presiden sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia pasal 5 seharusnya dalam membuat suatu Undang-Undang yang
terdapat ketentuan khusus yang diatur oleh Peraturan Pemerintah agar cepat
dirancangkan dan disahkan setelah Undang-Undang tersebut disahkan sehingga
tidak terjadi hal seperti tersebut diatas yang dapat merugikan negara dan
masyarakat. | en_US |