Analisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Putusan Nomor: 57/Pid.B/2013/Pn.Btl
Abstract
Kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah kejahatan yang dapat
menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ketentuan ini dapat dilihat dalam
KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa, namun tentang kejahatan
yang dapat menghilangkan nyawa orang lain juga terdapat pada beberapa bab
dalam KUHP salah satunya adalah Bab V tentang kejahatan terhadap ketertiban
umum Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Bab XX tentang penganiayaan Pasal 351
ayat (3) KUHP. Dalam Putusan Nomor:57/Pid.B/2013/PN.Btl perbuatan terdakwa
oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidaritas, yaitu
primair, Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair, Pasal 170 ayat (2)
ke-3 KUHP, lebih subsidair, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada dua yaitu pertama terkait
kesesuaian bentuk surat dakwaan dan pasal yang didakwakan penuntut umum
dalam putusan nomor: 57/Pid.B/2013/PN.Btl dengan perbuatan terdakwa. Dan
kedua terkait dengan kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor:
57/Pid.B/ 2013/PN.Btl dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam
persidangan.
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian bentuk
surat dakwaan dan pasal yang didakwakan penuntut umum dalam Putusan
Nomor:57/Pid.B/PN.Btl dengan perbuatan terdakwa dan pertimbangan hakim
dalam Putusan Nomor :57/Pid.B/PN.Btl dengan fakta-fakta hukum yang
terungkap dalam persidangan.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundangundangan
(statute aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach).
Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, serta metode analisa bahan hukum deduktif Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah pertama, bahwa dakwaan
penuntut umum dalam Putusan Nomor:57/Pid.B/2013/PN.Btl berbentuk dakwaan
subsidaritas yang menerapkan primair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair: Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Lebih Subsidair : Pasal 351 ayat (3) Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan meninggalnya
korban hal ini didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan dan hasil
visum et repertum. Menurut penulis penuntut umum kurang cermat dalam
menerapkan pasal-pasal yang ada dalam dakwaannya sehingga menyebabkan
terdakwa bebas karena perbuatan terdakwa tidak mencocoki rumusan pasal yang
didakwakan oleh penuntut umum. Kedua, pertimbangan majelis hakim yang
menjatuhkan putusan bebas dalam Putusan Nomor : 57/Pid.B/PN.Btl kepada
terdakwa tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
Jika melihat dari fakta yang terdapat dalam putusan terdakwa terbukti melakukan
penembakan kepada korban yang menyebabkan korban terluka.† Berdasarkan hal
tersebut diatas hakim ternyata menghubungkan fakta hukum tersebut dengan teori
sebab akibat. Dan ternyata meskipun korban terluka hakim membebaskan
terdakwa dari sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Berdasarkan
fakta yang terungkap dipersidangan faktor paling dominan yang menyebabkan
korban meninggal adalah perbuatan dari terdakwa Humaidi yaitu dengan
menebaskan celurit ketubuh korban sebanyak dua kali dan mengenai lengan kanan
dan punggung korban sehingga korban banyak mengeluarkan darah dan akhirnya
korban meninggal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]