Kepailitan Perseroan Terbatas Akibat Direksi Menyalahgunakan Kewenangannya Untuk Kepentingan Pribadi (Studi Putusan Nomor: 514 K/Pdt.Sus-Pailit/2013)
Abstract
Pengurusan perseroan terbatas sepenuhnya dilakukan oleh Direksi, segala
tindakan yang dilakukan Direksi semata-mata hanya untuk kepentingan maksud
dan tujuan perseroan. Direksi diberikan kewenangan oleh pemegang saham untuk
mengurusi perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan
ketentuan undang-undang ataupun anggaran dasar perseroan. Tugas dan tanggung
jawab Direksi pada perseroan diatur pada ketentuan undang-undang perseroan
terbatas dan anggaran dasar, segala tindakan Direksi dalam pengurusan perseroan
terikat oleh ketentuan yang dibuat perseroan, dengan maksud agar dalam
menjalankan tugasnya untuk pengurusan perseroan Direksi berjalan sesuai dengan
maksud dan tujuan usaha suatu perseroan. Tindakan Direksi diluar ketentuan yang
sudah ditetapkan bisa berakibat perseroan yang dipimpin mengalami kerugian
atau bahkan hingga pailit, tindakan seperti ini seharusnya tidak dilakukan, karena
Direksi mempunyai tanggung jawab atas pengurusan perseroan. Akibat dari
tindakan direksi bertindak untuk kepentingan pribadi dan melampaui kewenangan
yang diberikan berakibat adanya pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami
oleh kreditur lain, dalam hal tanggung jawab Direksi terhadap perseroan tidak
serta merta semua anggota Direksi diminta untuk bertanggung jawab dalam hal
kerugian atau kepailitan yang terjadi pada perseoan. Meskipun Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjelaskan Direksi harus
bertanggung jawab atas kerugian atau kepailitan, apabila anggota Direksi dapat
membuktikan kesalahan atau kepailitan perseroan yang menyebabkan kerugian
atau kepailitan perseroan bukan karena tindakan pribadi dan sesuai ketentuan
Undang-Undang dan anggaran dasar perseroan maka yang bertanggung jawab atas
kerugian dan kepailitan ini merupakan perseroan. Sedangkan kesalahan atau
kelalaian yang mengakibatkan perseroan mengalami kerugian atau kepailitan
karena tindakan yang dilakukan oleh Direksi diluar ketentuan yang diberikan
sesuai Pasal 97 Ayat (3) Direksi harus bertanggung jawab penuh secara pribadi
atas kerugian perseroan akibat dari kesalahan atau kelalaian dalam mengurus
perseroan. Dari uraian diatas kasus ini ada di Indonesia bahkan di luar negeripun
juga ada dan seringkali menjadi perdebatan mengenai pertanggung jawbannya.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adallah: Pertama, apa
kriteria Direksi lalai sehingga perseroan terbatas dinyatakan pailit. Kedua, apa
bentuk pertanggungjawaban Direksi dalam hal kepailitan yang terjadi dalam
perseroan terbatas. Ketiga, bagaimana bentuk pertanggungjawaban Direksi
apabila terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan perseroan tebatas
pailit. Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum ytakni untuk memenuhi serta
melengkapi salah satu pokok persyaratan akademis gelar Sarjana Hukum di
Universitas Jember, sebagai tempat untuk aplikasi serta pengembangan ilmu
pengetahuan penulis yang diperoleh selama mengikuti perkuliahan di Fakultas
Hukum Universitas Jember dan masyarakat umum. Adapun tujuan khususnya
untuk mengetahui dan memahami kriteria Direksi dikatakan lalai sehingga
perseroan terbatas dinyatakan pailit. Untuk memahami bentuk
pertanggungjawaban Direksi dalam hal kepailitan yang terjadi dalam perseroan terbatas. Untuk memahami pertanggung jawaban Direksi apabila terbukti
melakukan kelalaian. Metode Penelitian penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normative atau sering disebut (legal research) dimana pada
setiap masalah yang diangkat dibahas dan diuraikan, dalam penelitian ini tefokus
pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Pendekatan masalah yang
digunakan, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Tinjauan Pustaka yang menjelaskan uraian sistematik tentang asas, teori,
konsep dan serta pengertian-pengertian yuridis yang relevan dengan pokok
permasalahan, yaitu antara lain pengertian perseroan terbatas, perseroan terbatas
sebagai badan hukum, pengertian Direksi, tugasn dan tanggung jawab Direksi,
pengertian kepailitan, para pihak dalam kepailitan.
Berdasarkan hasil pembahasan pada Putusan Nomor: 514 K/Pdt.Sus-
Pailit/2013 bahwa jawaban dari rumusan masalah yang dianalisa tersebut
khususnya untuk rumusan masalah pertama mengacu pada ketentuan Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas dan ketentuan
anggaran dasar perseroan, kedua peraturan tersebut menjadi tolok ukur terhadap
Direksi dalam pengurusan perseroan. Rumusan masalah kedua sesuai dengan
bentuk tanggung Direksi perseroan dalam hal kelalaian yang mengakibatkan
perseroan paiilit terdapat dalam Pasal 104 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam pertanggung jawaban
pada perseroan terbatas sering kali menjadi problematika siapa yang harus
menanggung kerugian atau kepailitan yang dialami perseroan, Undang-Undang
dan anggaran dasar perseroan telah menjelaskan secara rinci pertanggung jawaban
Direksi perseroan perkara ini dapat diketahui tanggung jawab Direksi sampai
sejauh mana Sedangkan rumusan masalah yang ketiga mengacu pada ketentuan
Pasal 97 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas.
Kesimpulan atas kasus yang diangkat tersebut adalah kepailitan perseroan
terbatas akibat kelalaian Direksi sudah diuraikan diatas sehingga dapat ditarik
kesimpulan kesalahan atau kelalaian Direksi perseroan dalam pengurusan
perseroan perlu dikaji secara mendalam, segala tindakan yang dilakukan Direksi
dalam pengurusan perseroan mempunyai dampak yang sangat signifikan, sematamata
tindakan yang dilakukan oleh Direksi hanya untuk maksud dan tujuan
perseroan. Dalam melakukan pengurusan perseroan Direksi harus dengan itikad
baik dan bertanggung jawab penuh kepada perseroan ketentuan ini ditekankan
kepada Direksi supaya dalam mengambil tindakan berdasarkan peraturan.
Tindakan Direksi yang diluar kewenangan ketentuan Undang-Undang dan
anggaran dasar yang mempunyai dampak perseroan mengalami kerugian atau
pailit harus bertanggung jawab secara pribadi kepada pihak yang dirugikan,
kecuali tindakan yang dilakukan Direksi atas persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris, dengan ini perseroan terbatas dapat
mengakui dari tindakan yang dilakukan oleh Direksi dan bertanggung jawab atas
kerugian atau kepailitan perseroan. Kelalaian yang dilakukan oleh Direksi untuk
kepentingan pribadi dalam hal pertangggung jawaban hingga sampai harta
kekayaan pribadi untuk melunasi utang-utang kepada kreditur lain
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]