Penyelesaian Sengketa tentang Logo dan/atau Lambang Gereja antara Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dan Gereja Kemah Injil Indonesia
Abstract
Hak cipta ialah salah satu cabang HKI yang berfungsi untuk melindungi
ciptaan manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan bidang seni. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memuat segala peraturan
mengenai hak cipta. Karya seni pada hakikatnya sangatlah luas dan dapat berupa
berbagai bentuk, tergantung dari pencipta seni menuangkannya pada bentuk
seperti apa. Karya seni juga dapat tertuang dalam bentuk logo. Logo merupakan
identitas yang dapat digunakan sebagai lambang dari suatu lembaga. Seperti
halnya logo yang dimiliki oleh Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua dan
Gereja Kemah Injil Indonesia (disingkat GKII). Logo yang dimiliki kedua
lembaga tersebut sempat dipersengketakan dan sampai pada tingkat kasasi di
muka pengadilan mahkahmah agung dan dapat dilihat dalam putusan nomor 1457
K/Pdt.Sus-HKI/2017.
Rumusan masalah dalam penelitian Skripsi ini ada 3 (tiga) hal yaitu:
Pertama, Apakah pendaftaran logo dan/atau lambang pada Gereja Kemah Injil
(KINGMI) Di Tanah Papua melanggar logo dan/atau lambang dari Gereja Kemah
Injil Indonesia?. Kedua, Apa akibat hukum dari pendaftaran logo dan/atau
lambang Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua?. Ketiga, Apa
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017
yang menolak permohonan kasasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Tujuan penelitian dalam penelitian Skripsi ini ada 2 (dua) hal yaitu: tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian Skripsi ini adalah
Pertama, untuk memenuhi dan melengkapi salah satu persyaratan pokok yang
bersifat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum
Universitas Jember. Kedua, Sebagai sarana penerapan ilmu yang telah di peroleh
penulis dan sumbangan pemikiran yang berguna dan dapat berguna bagi
Almamater, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Dan Masyarakat
Umum. Sedangkan Tujuan Khusus dari penelitian Skripsi ini adalah, Pertama
Untuk mengetahui dan menganalisa pendaftaran logo dan/atau lambang pada
Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua melanggar logo dan/atau lambang
dari Gereja Kemah Injil Indonesia. Kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa
akibat hukum dari pendaftaran logo dan/atau lambang Gereja Kemah Injil
(KINGMI) Di Tanah Papua. Ketiga, Untuk mengetahui dan menganalisa
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017
yang menolak permohonan kasasi kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang dibahas penulis dianalisa
dan diuraikan dengan difokuskan dan mengacu kepada norma-norma, kaidah,
asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa
bahan hukum dalam penelitian Skripsi ini bersifat deduktif. Penelitian bertujuan
untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh.
Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah Pertama, pendaftaran logo
dan/atau lambang Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua melanggar hak
cipta logo dan/atau lambang Gereja Kemah Injil Indonesia karena unsur-unsur
logo yang dijadikan lambang gereja memiliki kesamaan dan Gereja Kemah Injil
Indonesia terlebih dahulu lah yang mendaftarkan dan mendeklarasikan. Kedua,
pelanggaran yang telah dilakukan oleh Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah
Papua tersebut menimbulkan akibat yang berarti pendaftaran logo dan/atau
lambang yang telah didaftarkan harus dihapuskan. Ketiga, pertimbangan hukum
hakim yang terdapat dalam putusan 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017 sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dimana memutuskan
bahwa alasan-alasan keberatan pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena
putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar ternyata Judex Facti
tidak salah menerapkan hukumnya.
Kesimpulan dari Skripsi ini adalah Pertama, pendaftaran logo dan/atau
lambang yang pada Gereja Kemah Injil (KINGMI) Di Tanah Papua melanggar
hak cipta logo dan/atau lambang dari Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII).
Kedua, akibat hukum dari pendaftaran logo dan/atau lambang Gereja Kemah Injil
(KINGMI) Di Tanah Papua maka pendaftaran logo dan/atau lambang tersebut
dalam surat pendaftaran ciptaan harus dihapuskan. Ketiga, pertimbangan hukum
hakim dalam putusan nomor 1457 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang menolak
permohonan kasasi sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Saran dalam skripsi ini adalah, Pertama, hendaknya Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual (KI) yang mengurus Tentang Hak Cipta yang dibawahi oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan pendaftaran pencatatan
ciptaan supaya dapat meningkatkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan
terhadap permohonan pencatatan ciptaan agar pencipta atau pemegang hak cipta
serta pihak terkait tidak dirugikan. Kedua, hendaknya kepada pencipta untuk
menyadari akan pentingnya perlindungan hukum hak cipta sehingga agar dapat
menghindari hal-hal yang terjadi di kemudian hari seperti sengketa hak cipta
tentang logo. Ketiga, hendaknya kepada hakim yang memeriksa sengketa
mengenai hak cipta untuk selalu berpegang teguh dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta untuk mewujudkan rasa keadilan bagi semua
pihak terutama pencipta atau pemegang hak cipta serta pihak terkait.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]