dc.description.abstract | Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 ayat
(1) menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif dan hak cipta perlu adanya
perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta pencipta. Tujuan adanya
perlindungan hukum agar pencipta dapat lebih kreatif dalam menciptakan hasil
karya cipta. Era digital saat ini berkembang sangat pesat, berbagai macam media
sosial menawarkan berbagai macam aplikasi, berfungsi sebagai sarana
menyalurkan ide dan kreatifitas setiap pencipta. Adanya berbagai media tidak
dapat dipungkiri banyaknya pihak lain melakukan pelanggaran salah satunya
seperti menggunakan karya cipta foto dengan tanpa izin pencipta. Hal ini tentu
mengakibatkan kerugian terhadap pencipta secara hak moral ataupun hak
ekonomi. Rumusan masalah yang akan dibahas : (1) apa perlindungan hukum
terhadap hak cipta foto Ria Ricis yang dipajang di baliho guna ketertiban lalu
lintas?, dan (2) apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Ria Ricis atas
pemajangan foto tanpa izin?. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan
tipe penelitian normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah – kaidah
atau norma – norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual, dengan
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan non hukum. Analisa bahan hukum secara deduktif yaitu analisa
dibentuk dengan cara deduksi, yakni dimulai dari hal yang bersifat umum dan
menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan
hukum yang mana dari pengertian – pengertian ini dikutip oleh penulis dari
beberapa sumber bacaan maupun perundang – undangan yang ada di Indonesia.
Selanjutnya yang kedua mengenai hak kekayaan intelektual, pengertian hak
kekayaan intelektual, ruang lingkup hak kekayaan intelektual dikutip oleh penulis
dari beberapa sumber bacaan maupun perundang – undangan yang ada di
Indonesia. Selanjutnya yang ketiga mengenai hak cipta, pengertian hak cipta,
macam – macam hak cipta dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan
maupun perundang – undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya yang keempat
mengenai foto, pengertian foto, jenis – jenis foto dikutip oleh penulis dari
beberapa sumber bacaan. Dan yang terakhir kelima mengenai baliho, pengertian
baliho, fungsi baliho dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan.
Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni
perlindungan hukum terhadap hak cipta foto yang dipajang di baliho guna
xii
ketertiban lalu lintas, implementasi perlindungan hukum terhadap hak cipta foto
yang digunakan tanpa izin, akibat hukum yang ditimbulkan bagi pihak yang telah
menggunakan foto tanpa izin. Selanjutnya untuk pembahasan yang terakhir atau
kedua, yakni upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Ria Ricis atas
pemjangan foto tanpa izin, penyelesaian yang dilakukan melalui alternatif
penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu, Pertama, perlindungan hukum terhadap
hak cipta atas karya foto dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan cara
perlindungan hukum secara preventif perlindungan yang diberikan pemerintah
untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan menyelenggarakan pencatatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta serta perlindungan hukum secara represif memberikan
penanggulangan terhadap penyelesaian sengketa bagi rakyat oleh peradilan umum
dan peradilan administrasi Indonesia diatur dalam pasal 95 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pemerintah memberikan
perlindungan secara represif apabila terjadi pelanggaran terhadap hak cipta foto
yang digunakan tanpa izin dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Kedua, upaya penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran hak cipta foto yang
digunakan tanpa izin dapat dilakukan melalui jalur alternatif penyelesaian
sengketa dan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan menurut Pasal 95
ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Alternatif
penyelesaian sengketa merupakan cara untuk menyelesaikan masalah melalui
musyawarah para pihak yang bersengketa mencakup arbitrase, negosiasi, mediasi
dan konsiliasi, sedangkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan
sebagaimana telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap hasil karya cipta dapat
diajukan melalui Pengadilan Niaga.
Saran yang diperoleh yaitu, Pertama, Pemerintah selaku pembuat
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta hendaknya dapat
memberikan sosialisasi khususnya untuk para pencipta karya cipta foto mengenai
pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta baik dalam bentuk perlindungan
hukum preventif maupun perlindungan hukum represif. Sehingga diharapkan
apabila dilakukan amandemen terhadap Undang – Undang tersebut agar dapat
diberikan penegasan terkait hal ini. Kedua, pihak yang bersengketa hendaknya
dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta dapat dilakukan dengan cara
yang lebih sederhana terlebih dahulu seperti negosiasi, apabila cara tersebut tidak
mendapatkan hasil yang dikehendaki maka dapat dilakukan melalui alternatif
penyelesaian sengketa yang lain seperti arbitrase, mediasi, dan konsiliasi. Apabila
cara tersebut kesemuanya tidak mencapai putusan yang baik maka dapat dilakukan
melalui jalur pengadilan. | en_US |