Analisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Abstract
Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa adalah penyerangan terhadap kepentingan
Hukum atas tubuh dan nyawa manusia, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kejahatan Terhadap Tubuh dimuat dalam Bab XX dan Kejahtan Terhadap Nyawa
dimuat dalam Bab XIX. Penempatan kedua Bab tersebut saling berdekatan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana menandakan adanya keterkaitan antara dua bentuk
kejahatan tersebut, bahwa pada masing-masing kejahatan secara Obyektif memiliki
unsur perbuatan yang serupa yakni suatu perbuatan yang sifat dan wujudnya pada
umumnya berupa kekerasan fisik.
Perbedaanya adalah semata-mata bergantung pada akibat yang timbul setelah
terwujudnya suatu perbuatan, sedangkan perbedaan lainya terletak pada sudut batin
pelaku apakah dilakukan dengan sengaja atau kelalaian yang menyebabkan suatu
akibat yang dimana termasuk dalam unsur-unsur yang ada didalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana.
Kejahatan terhadap nyawa itu sendiri didalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) terdapat unsur-unsur yang harus terpenuhi syarat-syaratnya yaitu unsur
obyektif dan unsur subjektif dimana antara unsur subjektif sengaja dengan wujud
perbuatan menghilangkan harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan
menghilangkan nyawa dengan timbulnya suatu kehendak, dengan dihubungkan sebab
dan akibat.
Dalam hal ini adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi yang
padamulainya terdapat sebuah putusan Pengadilan Negeri Sampang dengan Nomor
Putusan 234/Pid.B/2015/PN.Spg tentang kasus pembunuhan berencana yang
dinyatakan bebas oleh pengadilan dengan sebagai berikut (1) Apakah surat dakwaan
dalam bentuk subsidair sudah sesuai dengan perbuatan materiel terdakwa? (2) Apakah
pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa sudah sesuai dengan fakta yang
terungkap dipersidangan?
Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum (legal research), yaitu
penelitian penerapan norma-norma hukum positif, oleh sebab itu penelitian hukum
disebut sebagai penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undangundang,
peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Metode penelitian yang dipakai untuk penulisan skripsi ini adalah yuridis
normative yang mana penulis fokus untuk mengkaji kaidah dan norma yang ada dalam
hukum positif pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti
undang-undang, peraturan-peraturan, serta literatur yang berisi konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
Putusan Pengadilan Negeri Sampang memutus terdakwa dengan putusan bebas
merupakan suatu hal yang mencederai rasa keadilan bagi pihak korban dimana hakim
hanya menggunakan dasar keyakinan saja tanpa melihat hubungan sebab akibat dan
fakta yang didapat dalam proses pemeriksaan dengan adanya bukti, saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dipengadilan maupun diluar pengadilan, dapat diketahui bahwa
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Alat bukti yang sah dengan
syarat minimal dua alat bukti yang sah terdakwa dapat dipidanakan, dimana
persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti, maka tidak ada alasan hakim
untuk menyatakan bebas bagi terdakwa. Dan apabila bersalahnya terdakwa didasarkan
pada ada dan tiadanya alat bukti yang sah menurut hukum positif maka pengabaian
berlaku bagi keyakinan hakim dalam mempertimbangkan putusan bagi terdakwa,
karena di dalam system peradilan di Indonesia menganut system rechtvinding segala
bentuk putusan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Kesimpulan yang didapat dari pembahasan ini adalah pertama dalam putusan
Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Spg Penyelesaian kasus Kejahatan Terhadap Nyawa
haruslah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana, dan apabila terdapat suatu kesalahan didalam
penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum dimana surat dakwaan kurang jelas
menyebutkan barang bukti yang menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat hal
tersebut kurang di dapatnya keyakinan hakim yang pada faktanya hakim mengganggap
kurang adanya bukti yang cukup yang menyebabkan pihak terdakwa dinyatakan bebas
oleh majelis hakim. Kedua mengenai pertimbangan pertimbangan hakim, hakim hanya
menggunakan keyakinan saja sebagai dasar pemutusan terdakwa. Hal ini tidak di
benarkan oleh undang undang menurut asas legalitas Pasal 183 tentang syarat
bersalahnya terdakwa dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Saran dari pembahasan skripsi ini adalah untuk menegakkan suatu keadilan
sesuai dengan peraturan, maka setiap pelaku penyelenggara hukum dituntut untuk lebih
jeli dalam melihat sebuah perkara terutama dalam kasus pembunuhan berencana,
dimana terdapat syarat pokok yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa,
terlebih khusus dalam proses pembuatan surat dakwaan apabila terdapat kekurangan
penafsiran setiap unsur pasal maka menurut asas legalitas Pasal 144 tentang perubahan
surat dakwaan jaksa penuntut umum dapat melakukan perubahan sebelum tanggal
siding siding di tetapka oleh pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]